Mantan Presiden Chad, Idriss Deby/Net
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pengadilan Chad kepada ratusan pemberontak Front for Change and Concord (FACT) yang diduga bertanggung jawab atas terbunuhnya mantan Presiden Idriss Deby tahun lalu.
Setelah persidangan massal digelar di pengadilan N'Djamena pada Selasa (21/3), jaksa penuntut umum, Mahamat El-Hadj Abba Nana mengungkap 441 anggota FACT telah dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara 24 lainnya dibebaskan.
Nana menjelaskan, para tersangka didakwa atas tindakan terorisme, tentara bayaran, perekrutan tentara anak-anak, dan penyerangan terhadap kepala negara.
Tidak hanya hukuman penjara, pengacara FACT Francis Lokoulde menyebut beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari 32 juta dolar AS atau Rp 489 miliar kepada negara, dan 1,6 juta dolar AS atau Rp 24 miliar kepada keluarga mantan presiden.
Pemimpin FACT, Mahamat Mahdi Ali mengecam keras putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima sama sekali.
"Semua itu datang dari kemauan untuk mengkriminalkan perjuangan kami. Putusan itu tidak sesuai aturan hukum," tegasnya, seperti dimuat
TRT World.
Mantan Presiden Deby meninggal pada April tahun lalu akibat luka yang dideritanya dalam pertempuran melawan pemberontak FACT yang bergerak ke selatan dari perbatasan utara Chad menuju ibu kota.
Kematiannya diumumkan hanya sehari setelah dia dinyatakan kembali terpilih sebagai presiden untuk masa jabatan keenam kalinya.
Deby segera digantikan oleh salah satu putranya, Jenderal Mahamat Idriss Deby, yang mengambil alih kepemimpinan junta militer yang beranggotakan 15 orang.