Berita

Mantan Presiden Chad, Idriss Deby/Net

Dunia

Bersalah atas Kematian Presiden, Ratusan Pemberontak Chad Divonis Penjara Seumur Hidup

RABU, 22 MARET 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pengadilan Chad kepada ratusan pemberontak Front for Change and Concord (FACT) yang diduga bertanggung jawab atas terbunuhnya mantan Presiden Idriss Deby tahun lalu.

Setelah persidangan massal digelar di pengadilan N'Djamena pada Selasa (21/3), jaksa penuntut umum, Mahamat El-Hadj Abba Nana mengungkap 441 anggota FACT telah dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara 24 lainnya dibebaskan.

Nana menjelaskan, para tersangka didakwa atas tindakan terorisme, tentara bayaran, perekrutan tentara anak-anak, dan penyerangan terhadap kepala negara.


Tidak hanya hukuman penjara, pengacara FACT Francis Lokoulde menyebut beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari 32 juta dolar AS atau Rp 489 miliar kepada negara, dan 1,6 juta dolar AS atau Rp 24 miliar kepada keluarga mantan presiden.

Pemimpin FACT, Mahamat Mahdi Ali mengecam keras putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima sama sekali.

"Semua itu datang dari kemauan untuk mengkriminalkan perjuangan kami. Putusan itu tidak sesuai aturan hukum," tegasnya, seperti dimuat TRT World.

Mantan Presiden Deby meninggal pada April tahun lalu akibat luka yang dideritanya dalam pertempuran melawan pemberontak FACT yang bergerak ke selatan dari perbatasan utara Chad menuju ibu kota.

Kematiannya diumumkan hanya sehari setelah dia dinyatakan kembali terpilih sebagai presiden untuk masa jabatan keenam kalinya.

Deby segera digantikan oleh salah satu putranya, Jenderal Mahamat Idriss Deby, yang mengambil alih kepemimpinan junta militer yang beranggotakan 15 orang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya