Berita

Mantan Presiden Chad, Idriss Deby/Net

Dunia

Bersalah atas Kematian Presiden, Ratusan Pemberontak Chad Divonis Penjara Seumur Hidup

RABU, 22 MARET 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pengadilan Chad kepada ratusan pemberontak Front for Change and Concord (FACT) yang diduga bertanggung jawab atas terbunuhnya mantan Presiden Idriss Deby tahun lalu.

Setelah persidangan massal digelar di pengadilan N'Djamena pada Selasa (21/3), jaksa penuntut umum, Mahamat El-Hadj Abba Nana mengungkap 441 anggota FACT telah dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara 24 lainnya dibebaskan.

Nana menjelaskan, para tersangka didakwa atas tindakan terorisme, tentara bayaran, perekrutan tentara anak-anak, dan penyerangan terhadap kepala negara.


Tidak hanya hukuman penjara, pengacara FACT Francis Lokoulde menyebut beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari 32 juta dolar AS atau Rp 489 miliar kepada negara, dan 1,6 juta dolar AS atau Rp 24 miliar kepada keluarga mantan presiden.

Pemimpin FACT, Mahamat Mahdi Ali mengecam keras putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima sama sekali.

"Semua itu datang dari kemauan untuk mengkriminalkan perjuangan kami. Putusan itu tidak sesuai aturan hukum," tegasnya, seperti dimuat TRT World.

Mantan Presiden Deby meninggal pada April tahun lalu akibat luka yang dideritanya dalam pertempuran melawan pemberontak FACT yang bergerak ke selatan dari perbatasan utara Chad menuju ibu kota.

Kematiannya diumumkan hanya sehari setelah dia dinyatakan kembali terpilih sebagai presiden untuk masa jabatan keenam kalinya.

Deby segera digantikan oleh salah satu putranya, Jenderal Mahamat Idriss Deby, yang mengambil alih kepemimpinan junta militer yang beranggotakan 15 orang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya