Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/Repro

Politik

Bawaslu Terima Gugatan Prima, Tunjukkan Kerja KPU Belum Akurat

RABU, 22 MARET 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Senin (20/3), menjadi tanda bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bekerja akurat.

Analisis tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, jalur gugatan Prima menggunakan mekanisme laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sudah sesuai.


“Di satu sisi memang bisa saja dikatakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi Partai Prima ini mengembalikan hak elektoral Partai Prima yang tercederai,” ujar Ninis.

Namun ia mengatakan, dari putusan Bawaslu bahwa laporan Prima dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, di mana KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu, adalah satu evaluasi yang patut diperhatikan.

“Tapi di sisi lain juga menunjukkan bahwa KPU belum bisa bekerja akurat, transparan, dan akuntabel,” papar Ninis.

Sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu tersebut, KPU menggelar Rapat Pleno pada Selasa kemarin (21/3). Hasilnya, 7 pimpinan KPU bersepakat memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan verifikasi ulang.

Oleh karena itu, KPU saat ini tengah mempersiapkan jadwal verifikasi administrasi dan faktual untuk Prima, yang diamanatkan harus selesai dalam waktu 10 hari.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya