Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/Repro

Politik

Bawaslu Terima Gugatan Prima, Tunjukkan Kerja KPU Belum Akurat

RABU, 22 MARET 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Senin (20/3), menjadi tanda bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bekerja akurat.

Analisis tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, jalur gugatan Prima menggunakan mekanisme laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sudah sesuai.


“Di satu sisi memang bisa saja dikatakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi Partai Prima ini mengembalikan hak elektoral Partai Prima yang tercederai,” ujar Ninis.

Namun ia mengatakan, dari putusan Bawaslu bahwa laporan Prima dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, di mana KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu, adalah satu evaluasi yang patut diperhatikan.

“Tapi di sisi lain juga menunjukkan bahwa KPU belum bisa bekerja akurat, transparan, dan akuntabel,” papar Ninis.

Sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu tersebut, KPU menggelar Rapat Pleno pada Selasa kemarin (21/3). Hasilnya, 7 pimpinan KPU bersepakat memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan verifikasi ulang.

Oleh karena itu, KPU saat ini tengah mempersiapkan jadwal verifikasi administrasi dan faktual untuk Prima, yang diamanatkan harus selesai dalam waktu 10 hari.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya