Berita

Komisi Pemilihan Umum oleh (KPU)/RMOL

Politik

Prima Klaim Cuma Butuh 100 Anggota untuk jadi Peserta Pemilu 2024

RABU, 22 MARET 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dikabulkannya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Komisi Pemilihan Umum oleh (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), langsung direspon oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Pelapor.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menerangkan, tindak lanjut kepada KPU terhadap putusan Bawaslu telah dipersiapkan.

Ia mengatakan, salah satunya adalah menyiapkan data keanggotaan Prima. Namun, jumlah anggota yang harus diunggah tidak terlampau banyak untuk bisa dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.


"Kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi," ujar Alif saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Dalam putusan Bawaslu, Alif menyebutkan data keanggotaan yang harus diperbaiki tersebar di beberapa daerah saja, bahkan jumlahnya di bawah 10 provinsi.

"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," urainya.

Lebih lanjut, Alif mengungkap hasil kalkulasi dari kebutuhan jumlah anggota yang harus dipenuhi dan diserahkan datanya ke KPU, supaya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," demikian Alif menambahkan.

Dalam putusan Bawaslu, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual khusus untuk Prima. Masa pelaksanaan verifikasi untuk Prima ditetapkan selama 10 hari. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya