Berita

Komisi Pemilihan Umum oleh (KPU)/RMOL

Politik

Prima Klaim Cuma Butuh 100 Anggota untuk jadi Peserta Pemilu 2024

RABU, 22 MARET 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dikabulkannya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Komisi Pemilihan Umum oleh (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), langsung direspon oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Pelapor.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menerangkan, tindak lanjut kepada KPU terhadap putusan Bawaslu telah dipersiapkan.

Ia mengatakan, salah satunya adalah menyiapkan data keanggotaan Prima. Namun, jumlah anggota yang harus diunggah tidak terlampau banyak untuk bisa dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.


"Kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi," ujar Alif saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Dalam putusan Bawaslu, Alif menyebutkan data keanggotaan yang harus diperbaiki tersebar di beberapa daerah saja, bahkan jumlahnya di bawah 10 provinsi.

"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," urainya.

Lebih lanjut, Alif mengungkap hasil kalkulasi dari kebutuhan jumlah anggota yang harus dipenuhi dan diserahkan datanya ke KPU, supaya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," demikian Alif menambahkan.

Dalam putusan Bawaslu, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual khusus untuk Prima. Masa pelaksanaan verifikasi untuk Prima ditetapkan selama 10 hari. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya