Berita

Komisi Pemilihan Umum oleh (KPU)/RMOL

Politik

Prima Klaim Cuma Butuh 100 Anggota untuk jadi Peserta Pemilu 2024

RABU, 22 MARET 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dikabulkannya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Komisi Pemilihan Umum oleh (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), langsung direspon oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Pelapor.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menerangkan, tindak lanjut kepada KPU terhadap putusan Bawaslu telah dipersiapkan.

Ia mengatakan, salah satunya adalah menyiapkan data keanggotaan Prima. Namun, jumlah anggota yang harus diunggah tidak terlampau banyak untuk bisa dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.


"Kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi," ujar Alif saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Dalam putusan Bawaslu, Alif menyebutkan data keanggotaan yang harus diperbaiki tersebar di beberapa daerah saja, bahkan jumlahnya di bawah 10 provinsi.

"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," urainya.

Lebih lanjut, Alif mengungkap hasil kalkulasi dari kebutuhan jumlah anggota yang harus dipenuhi dan diserahkan datanya ke KPU, supaya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," demikian Alif menambahkan.

Dalam putusan Bawaslu, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual khusus untuk Prima. Masa pelaksanaan verifikasi untuk Prima ditetapkan selama 10 hari. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya