Berita

Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron/Ist

Politik

Politikus Demokrat: UU Cipta Kerja Cacat Formal, Prosedur, dan Inkonstitusional

RABU, 22 MARET 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dinilai terburu-buru. Sebab, UU Cipta Kerja sejak awal cacat formal, cacat prosedur, dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan UU Ciptaker ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/3). Walaupun mendapat penolakan keras dari fraksi PKS dan Demokrat, pengesahan tetap berjalan.

Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron (Hero) mengatakan, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat, karena tidak melalui tahapan yang dipersyaratkan dalam UUD dan UU pembentukan Peraturan Perundangan. Pemerintah terkesan semaunya, tidak melihat dampak di masyarakat.

"Lihat saja saat ini penguasaan dan eksploitasi sumberdaya alam hanya segelintir orang dan jorjoran, seperti piramida terbalik, dan kerusakan lingkungannya berdampak kepada masyarakat akibat bencana yang ditimbulkan. Tidak terpenuhinya cita-cita kemerdekaan terciptanya kesejahteraan umum, dan terpenuhinya masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/3).

Menurut Hero, sapaan akrabnya, hal yang paling krusial adalah UU Ciptaker ini tidak melalui proses dialog dan publik konsultasi. Semuanya dilakukan tergesa-gesa dan berimplikasi kepada tata kelola SDA, tata lingkungan, dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat secara luas.

"Ironinya, keputusan MK justru yang direvisi adalah UU PPP dan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang tidak relevan dengan dengan keputusan mahkamah dan tuntutan masyarakat. Oleh itu fraksi Demokrat menolak terhadap persetujuan Perppu tersebut, karena urgensinya bukan dengan Perppu, tapi dengan proses revisi di DPR yang melibatkan masyarakat," tutur Hero.

Walaupun sudah disahkan menjadi UU, lanjut Hero, fraksi Demokrat akan terus berjuang secara konstitusional.

"Sudah disahkan, tapi kami tidak akan diam saja. Demokrat akan terus berjuang secara konstitusional terhadap UU ciptaker, melalui pengawasan dan pemantau UU di Badan Legislasi, serta menyerap aspirasi dan memperjuangan suara rakyat terkait UU ini. Kami akan pantau terus agar tidak merugikan rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Pilkada 2024 Diharapkan Jadi Ajang Penghukuman Politisi Busuk

Sabtu, 09 November 2024 | 07:59

Geo Dipa Energi Rutin Setor Rp200 Miliar ke Kas Negara lewat Bisnis Panas Bumi

Sabtu, 09 November 2024 | 07:51

Komisi III DPR Minta PPATK Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum Berantas Judol

Sabtu, 09 November 2024 | 07:42

Ukraina Rilis Perangko Bergambar Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 09 November 2024 | 07:22

ANTAM Borong 30 Ton Emas dari Freeport, Erick: Ada Potensi Penghematan Cadangan Devisa

Sabtu, 09 November 2024 | 07:01

Dude Herlino Dipilih Jadi Duta Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 09 November 2024 | 06:58

Nusron Wahid Ajak Polri, Jaksa dan TNI Berantas Mafia Tanah

Sabtu, 09 November 2024 | 06:02

Beda Sikap Netizen ke Tom Lembong dan Budi Arie

Sabtu, 09 November 2024 | 05:16

4 Perampok Minimarket Diringkus, 1 Pelaku Didor

Sabtu, 09 November 2024 | 05:03

Kejati DKI Proses Dugaan Korupsi Abang None di Dinas Parekraf

Sabtu, 09 November 2024 | 04:11

Selengkapnya