Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Prima Ancam Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jika …

SELASA, 21 MARET 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),  dimana isinya memerintahkan adanya penundaan pemilu, akan dimohonkan untuk dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Alif menyatakan, Prima hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.


“Salah satu opsi (adalah eksekusi putusan PN Jakpus menunda pemilu). Itu nanti kita lihat juga seberapa tidak jujurnya, seberapa tidak adilnya proses verifikasi administrasi itu, akan berhubungan dengan apa tindakan kami ke depannya," ujar Alif.

Ia menerangkan, Prima pada proses verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan melakukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu untuk yang pertama kali pada Oktober 2022.

Namun kata Alif, rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi admnistrasi ulang, setelah dilaksanakan masih mendapati hasil yang sama, yaitu tidak lolos atau TMS.

Maka dari itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah hukum mulai dari menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke PN Jakpus melalui jalur perdata.

Untuk gugatan di PTUN, Alif menerangkan bahwa Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, yaitu ditolak. Sementara di PN Jakpus, dinyatakan diterima sepenuhnya.

Dengan adanya putusan PN Jakpus itu, Prima kembali menggugat ke Bawaslu untuk yang kedua kalinya, dan hasilnya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut Alif, hal itu bisa terjadi lantaran Prima menyertakan Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu, sebagai salah satu bukti gugatan.

“Salah satu poin penting dari PN Jakpus itu, KPU dinyatakan bersalah. Tanpa putusan Bawaslu kemarin, PN Jakpus telah menyatakan KPU bersalah. Itu poin pentingnya,” tandas Alif.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya