Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Prima Ancam Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jika …

SELASA, 21 MARET 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),  dimana isinya memerintahkan adanya penundaan pemilu, akan dimohonkan untuk dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Alif menyatakan, Prima hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

“Salah satu opsi (adalah eksekusi putusan PN Jakpus menunda pemilu). Itu nanti kita lihat juga seberapa tidak jujurnya, seberapa tidak adilnya proses verifikasi administrasi itu, akan berhubungan dengan apa tindakan kami ke depannya," ujar Alif.

Ia menerangkan, Prima pada proses verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan melakukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu untuk yang pertama kali pada Oktober 2022.

Namun kata Alif, rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi admnistrasi ulang, setelah dilaksanakan masih mendapati hasil yang sama, yaitu tidak lolos atau TMS.

Maka dari itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah hukum mulai dari menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke PN Jakpus melalui jalur perdata.

Untuk gugatan di PTUN, Alif menerangkan bahwa Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, yaitu ditolak. Sementara di PN Jakpus, dinyatakan diterima sepenuhnya.

Dengan adanya putusan PN Jakpus itu, Prima kembali menggugat ke Bawaslu untuk yang kedua kalinya, dan hasilnya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut Alif, hal itu bisa terjadi lantaran Prima menyertakan Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor  757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Prima pada Desember 2022 lalu, sebagai salah satu bukti gugatan.

“Salah satu poin penting dari PN Jakpus itu, KPU dinyatakan bersalah. Tanpa putusan Bawaslu kemarin, PN Jakpus telah menyatakan KPU bersalah. Itu poin pentingnya,” tandas Alif.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya