Berita

Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Prima Tunggu Aksi Nyata KPU Buka Sipol untuk Verifikasi Ulang

SELASA, 21 MARET 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditunggu tindak lanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukannya diputus diterima Bawaslu RI.

Isi dari putusan itu, pada intinya adalah menyatakan KPU terbukti bersalah, dan penyelenggara diminta untuk mengulang tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.


“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan oleh Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik,” ujar Dominggus dalam jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Ia menyatakan, Bawaslu telah memberikan ruang kepada Prima untuk mencari keadilan dalam proses tahapan pemilu yang berjalan.

“Jadi (keputusan itu) telah memberikan ruang untuk kami memperjuangkan melalui koridor hukum kepemiluan. Di sini kami melihat peluang itu sudah terbuka,” tuturnya.

Namun sejauh ini, Prima masih menunggu pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dalam putusannya oleh KPU. Di mana, perintahnya adalah mengulang verifikasi administrasi selama 10 hari.

“Kami masih menunggu (informasi) dari KPU harus mengumumkan sipolnya dibuka kembali, 10 hari terhitung sejak sipolnya dibuka,” demikian Dominggus menambahkan. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya