Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat/Ist

Politik

UU Ciptaker Disahkan, Ketum KSPSI: Presiden dan DPR Telah Melanggar Konstitusi!

SELASA, 21 MARET 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang telah mengangkangi konstitusi Undang Undang Dasar 1945.

"Presiden Republik Indonesia dan DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, Selasa (21/3).

Argumen tersebut beralasan. Dalam perjalanannya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan MK Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembuat UU tersebut diperintahkan untuk memperbaiki selama 2 tahun.

Namun selama 13 bulan sejak putusan MK, pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi asas partisipasi yang berarti. Presiden, kata Jumhur, membuat Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa.

"Artinya di sini Presiden sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan MK 138/PUU-VII/2009," sambung Jumhur.

Kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat, yaitu satu, adanya keadaan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Namun hari ini, DPR RI bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang ke-VI DPR RI hari ini.

"Ulah Presiden dan DPR telah membuat Indonesia menjadi negara anarkis. Hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri. Karena itu, saat ini Indonesia sedang menghadapi darurat konstitusi dan harus diselamatkan," kata Jumhur.

Sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Jumhur menginstruksikan para buruh untuk melawan.

"Lawan kesewenang-wenangan ini, baik jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya