Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat/Ist

Politik

UU Ciptaker Disahkan, Ketum KSPSI: Presiden dan DPR Telah Melanggar Konstitusi!

SELASA, 21 MARET 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang telah mengangkangi konstitusi Undang Undang Dasar 1945.

"Presiden Republik Indonesia dan DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, Selasa (21/3).

Argumen tersebut beralasan. Dalam perjalanannya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan MK Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembuat UU tersebut diperintahkan untuk memperbaiki selama 2 tahun.


Namun selama 13 bulan sejak putusan MK, pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi asas partisipasi yang berarti. Presiden, kata Jumhur, membuat Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa.

"Artinya di sini Presiden sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan MK 138/PUU-VII/2009," sambung Jumhur.

Kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat, yaitu satu, adanya keadaan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Namun hari ini, DPR RI bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang ke-VI DPR RI hari ini.

"Ulah Presiden dan DPR telah membuat Indonesia menjadi negara anarkis. Hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri. Karena itu, saat ini Indonesia sedang menghadapi darurat konstitusi dan harus diselamatkan," kata Jumhur.

Sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Jumhur menginstruksikan para buruh untuk melawan.

"Lawan kesewenang-wenangan ini, baik jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya