Berita

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat/Net

Politik

Agar Tidak Dianggap Bermain Mata, KPK Harus Panggil Ulang Ketum Kadin Arsjad Rasjid

SELASA, 21 MARET 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memanggil ulang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Ketum Kadin Arsjad Rasjid mangkir dari panggilan, KPK seharusnya panggil lagi," ujar Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Selasa (21/3).

Karena kata Muslim, KPK memberikan keterangan yang membingungkan publik dengan mengatakan bahwa keterangan Arsjad Rasjid tidak dibutuhkan lagi untuk mengungkap perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Kenapa tidak dibutuhkan tapi dipanggil? Kan aneh cara KPK ngeles. Seharusnya memanggil lagi untuk melengkapi alat bukti yang lengkap dan kuat dalam kasus tersangka Lukas Enembe," katanya.

Arsjad Rasjid perlu dipanggil lagi agar KPK tidak dianggap membela Arsjad Rasjid dan publik mencurigai KPK.

"Jangan sampai publik curigai KPK, anggap KPK bermain mata dalam kasus Lukas Enembe dengan bukti-bukti yang tidak kuat dan tidak lengkap sehingga Lukas Enembe bisa bebas. Sikap KPK itu aneh ya," pungkas Muslim.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Arsjad Rasjid sudah dijelaskan oleh saksi lainnya. Untuk itu, pemanggilan terhadap Arsjad meskipun sudah pernah mangkir saat dipanggil pada Selasa 13 Desember 2022 sudah tidak ada urgensinya.

"Kebutuhan dia sebagai saksi sudah diterangkan dari saksi lain yang sudah diperiksa. Jadi urgensinya sudah tidak ada lagi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Kamis (16/3).

Karena menurut Ali, berapapun jumlah saksi, jika keterangannya sama, maka hanya dianggap satu alat bukti menurut hukum.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

Rabu, 12 Juni 2024 | 21:36

UPDATE

Rupiah Melemah, Perekonomian Indonesia era Prabowo Bisa Lumpuh

Senin, 17 Juni 2024 | 08:05

Jelang Salat Iduladha PKL di Istiqlal Ditertibkan

Senin, 17 Juni 2024 | 07:49

Kanisius Sediakan Tempat Parkir untuk Salat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 07:44

Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Kantor Pusat Menteng

Senin, 17 Juni 2024 | 07:41

Ada Wapres, Pengamanan Salat Iduladha di Istiqlal Diperketat

Senin, 17 Juni 2024 | 07:35

Airlangga Salat Id di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar

Senin, 17 Juni 2024 | 07:33

Fahira Idris: Banyak Harapan Warga terhadap Anies

Senin, 17 Juni 2024 | 07:33

Lalu Lintas Sekitar Istiqlal Padat Merayap Jelang Salat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 06:28

Kurban, Pembersihan, dan Kebersamaan

Senin, 17 Juni 2024 | 06:09

Cuaca Jakarta Cerah Berawan saat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 06:06

Selengkapnya