Berita

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat/Net

Politik

Agar Tidak Dianggap Bermain Mata, KPK Harus Panggil Ulang Ketum Kadin Arsjad Rasjid

SELASA, 21 MARET 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memanggil ulang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Ketum Kadin Arsjad Rasjid mangkir dari panggilan, KPK seharusnya panggil lagi," ujar Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Selasa (21/3).

Karena kata Muslim, KPK memberikan keterangan yang membingungkan publik dengan mengatakan bahwa keterangan Arsjad Rasjid tidak dibutuhkan lagi untuk mengungkap perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).


"Kenapa tidak dibutuhkan tapi dipanggil? Kan aneh cara KPK ngeles. Seharusnya memanggil lagi untuk melengkapi alat bukti yang lengkap dan kuat dalam kasus tersangka Lukas Enembe," katanya.

Arsjad Rasjid perlu dipanggil lagi agar KPK tidak dianggap membela Arsjad Rasjid dan publik mencurigai KPK.

"Jangan sampai publik curigai KPK, anggap KPK bermain mata dalam kasus Lukas Enembe dengan bukti-bukti yang tidak kuat dan tidak lengkap sehingga Lukas Enembe bisa bebas. Sikap KPK itu aneh ya," pungkas Muslim.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Arsjad Rasjid sudah dijelaskan oleh saksi lainnya. Untuk itu, pemanggilan terhadap Arsjad meskipun sudah pernah mangkir saat dipanggil pada Selasa 13 Desember 2022 sudah tidak ada urgensinya.

"Kebutuhan dia sebagai saksi sudah diterangkan dari saksi lain yang sudah diperiksa. Jadi urgensinya sudah tidak ada lagi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Kamis (16/3).

Karena menurut Ali, berapapun jumlah saksi, jika keterangannya sama, maka hanya dianggap satu alat bukti menurut hukum.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya