Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Penata Keuangan

SELASA, 21 MARET 2023 | 09:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DENGAN penataan sistem keuangan pemerintah seperti sekarang ini, maka total utang publik sebesar Rp 13,86 ribu triliun per triwulan III tahun 2022. Itu terdiri dari persoalan utang jangka pendek sebesar Rp 4,9 ribu triliun.

Dengan keberadaan PDB harga berlaku tahun 2022 sebesar Rp 19,59 ribu triliun, maka rasio total utang publik terhadap PDB harga berlaku sekitar 70,75 persen. Artinya, apabila publik diwajibkan membayar lunas saat ini, maka dana publik yang likuid hanya sebesar 29,25 persen saja.

Kondisi yang seperti ini menimbulkan ketergantungan yang amat sangat tinggi kepada model pembangunan nasional yang wajib senantiasa mendengarkan dan mempraktikkan masukan-masukan dari para kreditur.


Implikasinya adalah faktor independensi keberlanjutan periode pemerintahan dalam menata keuangan pemerintah sangat ditentukan oleh sejauh mana para kreditur bersikap tegas dan berbeda kepentingan dibandingkan terhadap arah haluan dari para debitur.

Begitulah posisi pilihan hidup dalam meniti buih pada kegiatan reformasi menata sistem pemerintahan. Secara ekstrem dan berlebihan bagaikan bangsa yang telah tergadaikan kemandirian dan bersikap dalam meniti perjalanan sistem pemerintahan bangsa.

Oleh karena itu, sungguh bukanlah perihal yang sederhana, apabila kelompok oposisi meminta Presiden untuk segera menggantikan pejabat ring satu, seperti Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan, yang didesain menggunakan paradigma mengurangi dominansi Bappenas dalam menentukan perencanaan dan alokasi anggaran pembangunan nasional sebagai satu kewenangan lembaga.

Akan tetapi menjadikan Kementerian Keuangan, yang untuk urusan penerimaan pendapatan negara dan belanja negara, serta pembiayaan anggaran dalam satu atap, termasuk urusan bintang-membintangi penataan kelancaran pengalokasian anggaran.

Ini untuk menjamin likuiditas keuangan negara dan senantiasa menjaga kepercayaan dari para kreditur di atas untuk memberlakukan kebijakan pembayaran utang publik. Kemudian konsekuensi yang terjadi adalah adanya degradasi seperti keberadaan fenomena beratnya rasio total utang publik dibandingkan PDB harga berlaku di atas.

Di samping itu, untuk membangun kelancaran penataan keuangan negara, maka terjadilah masalah kebocoran perolehan bukan hanya dalam pengumpulan pendapatan negara, melainkan juga dalam urusan pengeluaran belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Misalnya, adanya kasus Rp 349 triliun transaksi mencurigakan ditemukan PPATK terjadi pada Kementerian Keuangan dan dibuka ke publik oleh Menko Polhukam. Tentu saja maksud dari keterbukaan publik sebagai kepentingan pemerintah adalah untuk memperbaiki posisi kegawatan pewarisan masalah kekurangsehatan keuangan publik kepada generasi penerus bangsa.

Hal itu sebagai bentuk dari sebagian legacy pemerintah di ujung pergantian tongkat estafet kepemimpinan nasional untuk tahun 2024. Sebab, reformasi birokrasi terbukti kurang berhasil menggunakan mekanisme tunjangan kinerja setelah terbuka skandal mantan pejabat eselon III Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya