Berita

Tersangka perintangan penyidikan dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan, Laurenzius C.S Sembiring (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Rintangi Penyidikan dan Beri Keterangan Palsu, Laurenzius Sembiring Ditahan KPK

SENIN, 20 MARET 2023 | 18:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga merintangi penyidikan serta memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, seorang advokat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 dan dua tersangka lainnya.

"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (20/3).


Selain itu kata Ghufron, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan. Berdasarkan hal tersebut, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Dengan kembali mengumumkan tersangka LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) advokat," kata Ghufron.

Untuk kepentingan penyidikan kata Ghufron, tim penyidik menahan Laurenzius untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga Sabtu (8/4) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya