Berita

Bawaslu membacakan putusan gugatan Prima terhadap KPU/Repro

Politik

Gugatan Prima Diterima Bawaslu, KPU Diperintahkan Verifikasi Ulang Selama 10 Hari

SENIN, 20 MARET 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam hal menggugat proses verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diputuskan diterima dan dinyatakan sah melanggar administrasi pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor  001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Memutuskan menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja membacakan amar putusan.


Karena terbukti melanggar, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang untuk Prima. Yang menarik, jangka waktu diminta lebih banyak dari hasil gugatan Prima sebelumnya, yakni pada Oktober 2022 lalu yang hanya 1 hari.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan (atau mengulang proses) kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan (verifikasi admnistrasi) kepada Terlapor,” kata Bagja.

“(Itu) berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol (sistem informasi partai politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh Terlapor,” sambungnya.

Bunyi amar putusan tersebut, dipertegas Bagja dengan bunyi poin ketiga yang isinya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Kemudian di poin keempat amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Prima sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

“Lima, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya