Berita

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan/RMOL

Politik

Hinca Pandjaitan Soroti Praktik Rangkap Jabatan Mantan Wamenkeu Mardiasmo

SENIN, 20 MARET 2023 | 12:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Posisi rangkap jabatan ternyata tidak hanya dilaukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menempati 30 posisi, melainkan juga dilakukan oleh mantan rekan kerjanya Mardiasmo.

Rangkap jabatan mantan Wakil Menteri Keuangan RI ini kembali diungkap Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. Dikatakan Hinca, saat ini Mardiasmo menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Mualmalat sekaligus Komisaris PT Taspen.

“Jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/3).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, rangkap jabatan Mardiasmo sudah menyalahi ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Pasal tersebut menyatakan, Dewan Komisaris Bank tidak boleh merangkap Komisaris di Lembaga Keuangan lain, baik bank maupun bukan bank.

Merujuk aturan tersebut, Hinca menegaskan tindakan Mardiasmo melanggar hukum dan rawan mengakibatkan abuse of power.

“Saya minta ini diusut tuntas. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara," tutupnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya