Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net

Politik

BPJS Watch: Menkes Setuju BPJS Tetap di Bawah Presiden

SENIN, 20 MARET 2023 | 10:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Struktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik kesehatan maupun ketenagakerjaan disebut telah disetujui Kementerian Kesehatan untuk tetap berada di bawah presiden.

Hal tersebut didapati Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar setelah berdialog dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bersama ekonom Faisal Basri dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pada Kamis (16/3).

“Saya bilang ke Pak Menteri, yang jadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri akan menjadi kontraproduktif. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/3).


Pada Pasal 425 RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam mengelola program JKN. Sementara BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan.

Kepada BPJS Watch, Menkes disebut setuju Pasal 425 dihapus. Sebab yang diperlukan hanya koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.

“Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara Menteri dan BPJS,” lanjut Timboel.

Timboel menambahkan, RUU Kesehatan juga termasuk merevisi Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang isinya hal-hal teknis dalam Perpres. Misalnya Perpres 82/2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan,  trafficking, dan terorisme tidak dijamin JKN.

Harapannya saat dinaikan menjadi draft RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dijamin oleh JKN.

“Menurut saya itu enggak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya