Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Diperiksa KPK

SENIN, 20 MARET 2023 | 07:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, terkait harta kekayaan yang jadi sorotan publik belakangan.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, pihaknya telah mengirim undangan ke Sudarman untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Berdasar info yang kami terima, yang bersangkutan diundang ke KPK dalam kaitan klarifikasi LHKPN," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (20/3).


Sudarman, kata dia, akan diperiksa dan diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (21/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Nama Sudarman mencuat di media sosial setelah gaya hidup mewah istrinya, Vidya Piscarista, jadi sorotan publik. Sang istri dianggap sering tampil glamor, mengenakan barang branded dan bepergian ke luar negeri.

Sementara itu harta kekayaan Sudarman yang tercantum pada LHKPN periode 2021 sebesar Rp14.765.037.598 (Rp14,7 miliar). Harta kekayaan itu telah dilaporkan ke KPK pada 29 Maret 2022.

Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp13.997.511.000 (Rp13,9 miliar). Dia tercatat punya delapan bidang tanah dan bangunan, yakni tanah dan bangunan seluas 387/250 meter persegi di Jakarta Selatan seharga Rp5.393.960.000 (Rp5,3 miliar); tanah seluas 50.000 meter persegi di Kab/Kota Ciamis seharga Rp526.240.000.

Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 170/110 meter persegi di Kota Malang, hasil warisan seharga Rp2.644.356.000 (Rp2,6 miliar); tanah seluas 1.000 meter persegi di Kab/Kota Ciamis hasil hibah tanpa akta seharga Rp328.900.000; tanah seluas 500 meter persegi di Kab/Kota Ciamis hasil hibah tanpa akta seharga Rp588.500.000.

Kemudian tanah seluas 6.587 meter persegi di Kab/Kota Bogor seharga Rp1.086.855.000 (Rp1,08 miliar); tanah dan bangunan seluas 297/297 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil hibah tanpa akta seharga Rp2.631.200.000 (Rp2,6 miliar); dan tanah seluas 90.000 meter persegi di Kab/Kota Garut seharga Rp797.500.000.

Sudarman juga mempunyai harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp438 juta yang terdiri dari motor Piagio Vespa Primavera tahun 2014 seharga Rp18 juta; mobil Mazda CX-5 Micro tahun 2017 seharga Rp420 juta.

Dia juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta; kas dan setara kas senilai Rp249.526.598. Sudarman juga tercatat mempunyai utang sebesar Rp520 juta. Sehingga, total harta kekayaan Sudarman sebesar Rp14.765.037.598 (Rp14,7 miliar).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya