Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Soal Mahendra Dito, Nikita Mirzani Jangan Cuma Cuap-cuap di Ruang Publik

MINGGU, 19 MARET 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat, yang ingin turut membantu penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), untuk melapor secara resmi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan peran serta masyarakat, apapun peran dan bentuk informasinya, sangat dibutuhkan oleh KPK. Untuk itu, secara khusus Ali mengimbau agar artis Nikita Mirzani yang kerap bersuara soal kasus mantan suaminya tersebut melapor secara resmi dan tidak sekadar cuap-cuap di ruang publik.

"Kalau memang ada yang mau turut serta berperan di dalam membantu penegak hukum, misalnya ketika memanggil seseorang tidak tau alamatnya di mana, keberadaannya di mana, informasikan kepada kami, langsung kepada KPK, bukan melalui ruang publik," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (19/3).


Masyarakat, termasuk Nikita Mirzani bisa memberikan informasi apapun kepada KPK. Mulai dari keberadaan seorang pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra, mengenai temuan 15 pucuk senjata api dari kediaman Mahendra Dito saat digeledah tim penyidik, maupun soal aliran uang TPPU Nurhadi.

Semua informasi bisa disampaikan melalui saluran yang telah tersedia, seperti melalui call center 198, atau melalui email informasi@kpk.go.id.

"Kami punya banyak saluran," pungkas Ali.

KPK telah mengamankan sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat melakukan penggeledahan rumah Mahendra Dito di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3). Kelima belas pucuk senjata api itu terdiri dari lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber mikro, serta delapan senjata api laras panjang. Temuan KPK itu pun telah dilimpahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, KPK saat ini akan melakukan analisis terkait 15 pucuk senjata api tersebut, untuk mengusut dugaan TPPU Nurhadi.

Mahendra Dito sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (6/2) setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Dia didalami soal dugaan adanya aliran uang TPPU Nurhadi. Bahkan, Mahendra Dito juga dicecar soal kepemilikan kendaraan mobil mewah yang sudah disita KPK.

KPK pun juga berencana akan kembali memanggil Mahendra Dito untuk didalami soal temuan 15 pucuk senjata api. Namun demikian, KPK belum membeberkan mengenai waktunya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya