Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/Ist

Politik

Prima Pede Gugatan Kedua terhadap KPU Diterima Bawaslu

MINGGU, 19 MARET 2023 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang kedua kalinya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diyakini Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), bakal membawanya menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Optimisme atas gugatan perkara bernomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang telah dilayangkan dan selesai disidangkan Bawaslu itu disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal.

Alif menjelaskan, gugatannya yang kedua kali tersebut ditujukan untuk menganulir hasil verifikasi administrasi yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Prima.


Sebab, ia menegaskan, dalam gugatannya kali ini Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana isinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Yang pasti dari apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus menambah keyakinan kami, bahwa Prima layak jadi peserta pemilu,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Menurut Alif, Prima juga sengaja terus melakukan langkah hukum untuk menggugat KPU, untuk menuntut keadilan dalam proses Pemilu Serentak 2024 yang telah berjalan sejak Juni 2022.

“Kejujuran dan keadilan yang harusnya jadi landasan semua pihak dalam melaksanakan Pemilu 2024 tidak lagi tercederai dengan tindakan-tindakan tidak profesional dari penyelenggara pemilu,” sindirnya.

Maka dari itu, Alif optimistis gugatan Prima akan diterima oleh Bawaslu untuk mengubah hasil verifikasi administrasi yang dikerjakan KPU pada Oktober 2022.

“Kami sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutus laporan kami ini dengan putusan bahwa Prima layak jadi peserta Pemilu 2024,” demikian Alif.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya