Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara Munggahan Pengawasan bertajuk “Bincang- Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu” di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Sabtu (18/3)/Ist

Politik

Bawaslu: Dilarang Campur Aduk Sedekah Ramadhan dengan Kampanye Terselubung.

MINGGU, 19 MARET 2023 | 00:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan sedekah di bulan Ramadhan tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye terselubung partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti hal itu agar ikut dipelototi bersama.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara Munggahan Pengawasan bertajuk “Bincang- Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu” di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ujar Lolly.


Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menjelaskan, perilaku yang dilarang oleh Bawaslu untuk dilakukan parpol sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang UU 7/2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang," urainya.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesolehan kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh," tegas Lolly.

Untuk saat ini parpol-parpol bisa melaksanakan sosialisasi dengan batasan-batasan tertentu, dan tidak melakukan teknis kampanye yang diatur dalam UU Pemilu.

Dalam Pasal 274 UU Pemilu disebutkan mengenai materi kampanye antara lain
visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Kemudian isi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Juga Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Sementara, dalam Pasal 1 angka (24) PKPU 10/2018 tentang Kampanye, yang dimaksud sosialisasi di dalam Pemilu adalah adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu.

Arti sosialisasi ini yang sesuai kaidah bahasa dan konteks di dalam Pemilu, yaitu sebatas untuk memberitahu masyarakat agar dapat mengenal, memahami, dan menghayati segala proses Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka (21) PKPU 23/2018, kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Arti kampanye ini baik secara definisi maupun maksud dan tujuan sangat berbeda jauh dengan sosialisasi. Di dalam kampanye ada upaya menawarkan sesuatu.

Secara teknis, sosialisasi bisa merujuk Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye, di mana terdapat beberapa mekanisme yang bisa dilakukan parpol. Pertama, partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Kedua, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya