Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Setara Institute Anggap Jokowi Tak Serius Tangani Pelanggaran HAM Berat

SABTU, 18 MARET 2023 | 01:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Jokowi tengah menunjukkan topeng simpatinya terhadap para korban dan keluarga korban, padahal aslinya tidak sungguh-sungguh mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3).

Tidak sungguh-sungguhnya Jokowi dalam mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat ditunjukkan dengan meneken dua instrumen hukum baru yaitu Instruksi Presiden tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat, yang keduanya diteken oleh Presiden pada 15 Maret 2023.


"Setara memandang bahwa lagi-lagi, Dari awal terbentuknya Tim PPHAM pada Agustus 2022, jalur yudisial yang dijanjikan untuk tetap diakomodir pun nyatanya hanya pemanis. Hingga kini, tidak ada signifikansi perkembangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat," kata Sayyidatul.

Sebaliknya, alih-alih memutus impunitas, aktor dan segala narasi yang menjadi hak atas kebenaran right to truth bagi korban masih belum mampu diungkap oleh negara.

Bahkan, Setara menilai pemerintah memang cenderung tidak memiliki political will untuk benar-benar memenuhi tuntutan keadilan sebagaimana amanat UU Pengadilan HAM.

Selain itu, Setara juga menyoroti banyaknya kementerian/lembaga yang terlibat dalam Tim Pemantau PPHAM yang dibentuk melalui instrumen Kepres.

"Jangan sampai banyaknya kementerian/lembaga negara yang terlibat tersebut hanya menjadi aksesori pemanis namun nihil hasil. Bukan hanya korban dan keluarga korban yang akan diciderai dengan harapan palsu, namun masyarakat juga akan dirugikan, mengingat segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Tim Pemantau PPHAM bersumber dari APBN," tulis Sayyidatul.

Hal lain yang jauh lebih fundamental adalah hak atas pengungkapan kebenaran (right to truth) dan hak atas keadilan (right to justice) sebagai bagian dari konsep transitional justice yang perlu menjadi alerta bagi pemerintah untuk bergegas membangun political will dalam mengusut tuntas pelanggaran HAM Berat.

Untuk itu, Setara mengingatkan dorongan PBB terhadap Pemerintah Indonesia untuk menguatkan komitmen melawan impunitas serta memaksimalkan upaya dalam pemenuhan keadilan transisional secara komprehensif, terutama terkait hak atas pengungkapan kebenaran (right to truth) dan hak atas keadilan (right to justice).

Terakhir, Setara menilai langkah pengerahan berbagai institusi negara sebagaimana dalam Tim Pelaksana dan Tim Pemantau, akan menjadi babak akhir komitmen Jokowi memenuhi janji Nawacita yang di 2014 dan 2019, sebaliknya para aktor yang diduga terlibat sejumlah pelanggaran HAM di masa lalu, semakin mulus melenggang melanjutkan karir dan obsesi politiknya menjelang Pemilu 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya