Berita

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net

Politik

Said Didu Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani

JUMAT, 17 MARET 2023 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rujukan aturan tata kelola keuangan negara yang berlaku selama ini, dibongkar kelemahannya oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M. Said Didu. Dibongkarnya kelemahan itu sebagai evaluasi terhadap skandal di Kementerian Keuangan terkait transaksi gelap senilai Rp 300 triliun.

Hal tersebut disampaikan Said Didu dalam diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun", Jumat (17/3).

“UU 17/2003 (tentang Keuangan Negara) itu yang membuat Kemenkeu menjadi super power,” ujar Said Didu mengungkit.


Ia mengurai, UU Keuangan Negara tersebut diprakarsai Sri Mulyani bersama Boediono yang pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Satu hal penting dalam regulasi tersebut, disebutkan Said Didu, adalah peranan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Ia menyatakan, fungsi kerja PPN/Bappenas dalam merencanakan penggunaan anggaran dihapus dari UU Keuangan negara sebelumnya.

“Bappenas itu kan tujuannya merencanakan anggaran. Kita mau bikin irigasi itu anggarannya Bappenas yang ngatur. Sekarang Kemenkeu,” katanya menyesalkan.

Karena pemberlakuan UU 17/2003 yang dibentuk Sri Mulyani, Said Didu melihat kerja perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan keuangan negara ada di satu pintu, yaitu Kemenkeu.

Sehingga, wajar menurutnya apabila ada skandal-skandal korupsi yang terjadi di internal atau direktorat-direktorat yang ada di Kemenkeu.

Termasuk, lanjut Said Didu, skandal transaksi gelap Rp 300 triliun di Kemenkeu, yang belakangan juga sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud bahkan menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam transaksi gelap di Kemenkeu.

Menariknya, transaksi gelap Rp 300 triliun ini juga diungkap pejabat negara karena muncul informasi kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

“Saran saya, tiga fungsi ini harus dipisahkan. Fungsi Bappenas dikembalikan. Kemenkeu sebagai bendahara negara (hanya) membagi, membelanjakan, dan memperoleh anggaran yang direncanakan perencana anggaran,” demikian Said Didu menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya