Berita

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net

Politik

Said Didu Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani

JUMAT, 17 MARET 2023 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rujukan aturan tata kelola keuangan negara yang berlaku selama ini, dibongkar kelemahannya oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M. Said Didu. Dibongkarnya kelemahan itu sebagai evaluasi terhadap skandal di Kementerian Keuangan terkait transaksi gelap senilai Rp 300 triliun.

Hal tersebut disampaikan Said Didu dalam diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun", Jumat (17/3).

“UU 17/2003 (tentang Keuangan Negara) itu yang membuat Kemenkeu menjadi super power,” ujar Said Didu mengungkit.


Ia mengurai, UU Keuangan Negara tersebut diprakarsai Sri Mulyani bersama Boediono yang pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Satu hal penting dalam regulasi tersebut, disebutkan Said Didu, adalah peranan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Ia menyatakan, fungsi kerja PPN/Bappenas dalam merencanakan penggunaan anggaran dihapus dari UU Keuangan negara sebelumnya.

“Bappenas itu kan tujuannya merencanakan anggaran. Kita mau bikin irigasi itu anggarannya Bappenas yang ngatur. Sekarang Kemenkeu,” katanya menyesalkan.

Karena pemberlakuan UU 17/2003 yang dibentuk Sri Mulyani, Said Didu melihat kerja perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan keuangan negara ada di satu pintu, yaitu Kemenkeu.

Sehingga, wajar menurutnya apabila ada skandal-skandal korupsi yang terjadi di internal atau direktorat-direktorat yang ada di Kemenkeu.

Termasuk, lanjut Said Didu, skandal transaksi gelap Rp 300 triliun di Kemenkeu, yang belakangan juga sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud bahkan menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam transaksi gelap di Kemenkeu.

Menariknya, transaksi gelap Rp 300 triliun ini juga diungkap pejabat negara karena muncul informasi kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

“Saran saya, tiga fungsi ini harus dipisahkan. Fungsi Bappenas dikembalikan. Kemenkeu sebagai bendahara negara (hanya) membagi, membelanjakan, dan memperoleh anggaran yang direncanakan perencana anggaran,” demikian Said Didu menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya