Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Kepala Dinas hingga Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (17/3).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 10 orang untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat siang (17/3).
Kesepuluh saksi yang dipanggil, yaitu Bambang Budi Mustika selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bangkalan; Sudiyo selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bangkalan; Nunuk Kristiani selaku Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan; Rudiyanto selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Anang Yulianto Hari Purnomo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bangkalan.
Selanjutnya ada Lilik selaku mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan; Roosli Soeliharjono selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan; Moawi Arifin selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bangkalan; Iskandar Ahidayat selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bangkalan; dan Mohamad Zaini selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan enam tersangka pada Rabu, 7 Desember 2022, yaitu R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan; Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan.
Kemudian Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.
Abdul Latif disebut mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar.