Berita

Waketum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Kirim Kesimpulan Gugatan ke Bawaslu, Prima Minta jadi Peserta Pemilu 2024

JUMAT, 17 MARET 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mencapai tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Terlapor, diminta menganulir hasil verifikasi administrasi Prima.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal mengatakan, kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen kesimpulan atas gugatan yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

“Pagi tadi sidang, tapi agendanya hanya penyerahan kesimpulan dari Pelapor (Prima) dan Terlapor (KPU),” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (17/3).


Ia menjelaskan, dalam dokumen kesimpulan gugatan yang diserahkan Prima, pada pokoknya menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu agar merekomendasikan KPU memperbaiki data keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Di poin 18 (dokumen) kesimpulan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan menyatakan Pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu Tahun 2024,”

“Serta, memerintahkan kepada Terlapor (KPU) melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai peserta pemilu,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu kali ini adalah yang kedua. Permintaan pokoknya adalah, meminta KPU menetapkannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkannya pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya