Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman/RMOL
Komisi III DPR RI mendorong Jaksa Penuntut Umum pada PN Surabaya mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, kepada wartawan di Hotel Bidakara, Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
“Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggung jawab? Kok bisa seperti itu? Makanya kita dorong (jaksa) untuk banding,†tegasnya.
Pasalnya, sambung dia, dalam tragedi yang memakan seratus lebih nyawa anak manusia itu pasti ditemukan kesalahan.
Lebih jauh dari itu, vonis PN Surabaya itu sangat menciderai rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat luas.
“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, berarti kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban,†tandas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan, tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang, memperhatikan, fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata majelis hakim, Kamis (16/3).