Petinggi dua perusahaan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hari ini tim penyidik telah memanggil dan mengagendakan dua orang untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/3).
Kedua saksi yang dipanggil, Ivan Hartono selaku Direktur PT Vanilys Indo Patriot; dan Moh Abdy Nusaartawan selaku Marine Manajer PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP).
Sebelumnya, pada Selasa (14/3), tim penyidik telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Wahyu Suparyono, dalam kapasitas sebagai Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2017-2018.
Wahyu Suparyono dicecar tim penyidik KPK terkait proses perencanaan hingga realisasi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan tank-2 TNI AL tahun 2012-2018 di Kemenhan.
Kamis (19/1) KPK mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah itu.
Namun KPK belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan, hal itu akan dibeber setelah upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini, Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB, dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.