Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Dugaan Korupsi di Kemhan, KPK Panggil Petinggi Dua Perusahaan

JUMAT, 17 MARET 2023 | 11:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi dua perusahaan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hari ini tim penyidik telah memanggil dan mengagendakan dua orang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/3).


Kedua saksi yang dipanggil, Ivan Hartono selaku Direktur PT Vanilys Indo Patriot; dan Moh Abdy Nusaartawan selaku Marine Manajer PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP).

Sebelumnya, pada Selasa (14/3), tim penyidik telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Wahyu Suparyono, dalam kapasitas sebagai Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2017-2018.

Wahyu Suparyono dicecar tim penyidik KPK terkait proses perencanaan hingga realisasi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan tank-2 TNI AL tahun 2012-2018 di Kemenhan.

Kamis (19/1) KPK mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah itu.

Namun KPK belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan, hal itu akan dibeber setelah upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini, Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB, dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya