Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jika Masih Ingin Menerima Tunjangan, Pengungsi Ukraina di Swiss Wajib Melepas Mobil Mereka

JUMAT, 17 MARET 2023 | 07:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Para pengungsi Ukraina yang menerima bantuan keuangan di Swiss terpaksa berpisah dengan mobil mereka untuk tetap mendapatkan pembayaran bantuan dari pemerintah.

Melansir Kantor berita 20 Minuten, RT melaporkan Kamis (16/3), hal itu sesuai dengan peraturan Swiss yang baru, di mana setiap penerima tunjangan harus melewati revaluasi aset, setahun setelah mereka tiba di negara itu.

Alasannya adalah peraturan baru yang menetapkan bahwa seseorang yang masih hidup sejahtera setelah satu tahun harus diperiksa kembali kekayaannya.


Peraturan tersebut berlaku untuk semua orang di Swiss, termasuk pengungsi Ukraina yang dengan "status S". Di bawah status ini, warga Ukraina dapat meninggalkan negara itu dan masuk kembali, tanpa memproses dokumen tambahan.

Menurut Konferensi Swiss untuk Bantuan Sosial (SKOS), yang mengeluarkan pedoman untuk kesejahteraan sosial di negara Alpine, penerima bantuan harus membuang mobil mereka jika nilainya melebihi tunjangan aset untuk ukuran rumah tangga yang relevan.

Menurut laporan tersebut, kanton-kanton Swiss sekarang sedang dalam proses penerapan aturan-aturan ini. Menanggapi pertanyaan dari surat kabar, Swiss Asylum and Refugee Service dari kanton Lucerne menjelaskan bahwa mereka menghitung kendaraan sebagai aset bagi orang-orang dengan status perlindungan S.

Di kanton pusat Lucerne, pihak berwenang menetapkan tenggat waktu satu bulan bagi mereka yang mendapatkan bantuan sosial untuk menyelesaikan masalah dengan kendaraan pribadi mereka.

Cabang Layanan Suaka dan Pengungsi (DAF) setempat menjelaskan kepada 20 Minuten bahwa mereka menghitung mobil sebagai aset bagi orang-orang dengan 'status S', yang berarti bahwa jumlah yang diperoleh dari penjualan kendaraan tersebut akan dikecualikan dari tunjangan.

DAF mengatakan, lebih dari 130 pengungsi Ukraina yang masuk dengan mobil, saat ini menerima dukungan sosial di Lucerne, dengan mayoritas kendaraan terdaftar melebihi tunjangan aset, yaitu 4.000 franc Swiss (sekitar 67,4 juta rupiah) per orang atau 10.000 franc Swiss (sekitar 166 juta rupiah) per keluarga.

“Ini tentang perlakuan yang sama (terhadap warga Ukraina) dengan semua kelompok orang lain di Swiss, yang menerima bantuan sosial. Kendaraan juga dihitung berdasarkan asetnya masing-masing,” kata perwakilan agensi.

Kanton Swiss lainnya juga bekerja untuk menerapkan peraturan baru, tetapi masih belum jelas berapa banyak mobil yang benar-benar perlu dijual. Layanan sosial di Bern memberitahu 20 Minuten bahwa sejauh ini belum ada pengungsi yang menjual mobil mereka.

Lebih dari 79.342 pengungsi Ukraina yang melarikan diri dari konflik dengan Rusia telah tiba di Swiss selama setahun terakhir, menurut Sekretariat Negara Swiss untuk Migrasi (SEM). Setidaknya beberapa ribu dari mereka memiliki kendaraan.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya