Berita

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan/Ist

Nusantara

2 Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Ikhlas

JUMAT, 17 MARET 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua anggota Polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan pasrah oleh salah satu keluarga korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan.


Merespons putusan tersebut, orang tua almarhum Andik Purwanto, Yulia Fitriani,  yang menjadi salah satu korban Tragedi Kanjuruhan mengaku menerima dan tidak akan mempermasalahkan.

"Saya sudah mengikhlaskan kepergian anak saya. Biarkan arwahnya tenang dan saya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim. Saya juga tidak akan mengikuti jika ada ajakan aksi," kata Yulia Fitriani, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/3).

Saat ini, lanjut Fitri, dirinya memilih fokus pada keluarga dan menata kehidupan ke depan agar semakin baik.

"Masih banyak yang harus dilakukan untuk melangkah ke depan. Biarkan yang terjadi berlalu," tutur Yulia.

Selain kepada aparat kepolisian, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya