Berita

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan/Ist

Nusantara

2 Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Ikhlas

JUMAT, 17 MARET 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua anggota Polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan pasrah oleh salah satu keluarga korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan.


Merespons putusan tersebut, orang tua almarhum Andik Purwanto, Yulia Fitriani,  yang menjadi salah satu korban Tragedi Kanjuruhan mengaku menerima dan tidak akan mempermasalahkan.

"Saya sudah mengikhlaskan kepergian anak saya. Biarkan arwahnya tenang dan saya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim. Saya juga tidak akan mengikuti jika ada ajakan aksi," kata Yulia Fitriani, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/3).

Saat ini, lanjut Fitri, dirinya memilih fokus pada keluarga dan menata kehidupan ke depan agar semakin baik.

"Masih banyak yang harus dilakukan untuk melangkah ke depan. Biarkan yang terjadi berlalu," tutur Yulia.

Selain kepada aparat kepolisian, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya