Berita

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan/Ist

Nusantara

2 Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Ikhlas

JUMAT, 17 MARET 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua anggota Polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan pasrah oleh salah satu keluarga korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan.


Merespons putusan tersebut, orang tua almarhum Andik Purwanto, Yulia Fitriani,  yang menjadi salah satu korban Tragedi Kanjuruhan mengaku menerima dan tidak akan mempermasalahkan.

"Saya sudah mengikhlaskan kepergian anak saya. Biarkan arwahnya tenang dan saya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim. Saya juga tidak akan mengikuti jika ada ajakan aksi," kata Yulia Fitriani, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/3).

Saat ini, lanjut Fitri, dirinya memilih fokus pada keluarga dan menata kehidupan ke depan agar semakin baik.

"Masih banyak yang harus dilakukan untuk melangkah ke depan. Biarkan yang terjadi berlalu," tutur Yulia.

Selain kepada aparat kepolisian, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya