Berita

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan/Ist

Nusantara

2 Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Ikhlas

JUMAT, 17 MARET 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua anggota Polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan pasrah oleh salah satu keluarga korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan.

Merespons putusan tersebut, orang tua almarhum Andik Purwanto, Yulia Fitriani,  yang menjadi salah satu korban Tragedi Kanjuruhan mengaku menerima dan tidak akan mempermasalahkan.

"Saya sudah mengikhlaskan kepergian anak saya. Biarkan arwahnya tenang dan saya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim. Saya juga tidak akan mengikuti jika ada ajakan aksi," kata Yulia Fitriani, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/3).

Saat ini, lanjut Fitri, dirinya memilih fokus pada keluarga dan menata kehidupan ke depan agar semakin baik.

"Masih banyak yang harus dilakukan untuk melangkah ke depan. Biarkan yang terjadi berlalu," tutur Yulia.

Selain kepada aparat kepolisian, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya