Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Safari Kampus, Kemenkumham Massif Sosialisasi KUHP Baru

KAMIS, 16 MARET 2023 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memassifkan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Salah satunya, pada kegiatan “Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Sosialiasi itu, dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Kata dia, kegiatan sosialisasi, tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya.

“Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Eddy Hiariej, sapaan karibnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).


Eddy menjelaskan, alasan menetapkan KUHP baru diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 setelah 77 tahun Indonesia merdeka.

Alasan lain, lanjutnya, KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan. Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.

Bagi dia, sosialisasi KUHP baru memang penting dilakukan, karena ada perubahan signifikan pada UU KUHP yang lama. Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” terangnya.

Selain soal KUHP, Eddy juga menjelaskan soal perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.

“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya