Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Safari Kampus, Kemenkumham Massif Sosialisasi KUHP Baru

KAMIS, 16 MARET 2023 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memassifkan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Salah satunya, pada kegiatan “Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Sosialiasi itu, dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Kata dia, kegiatan sosialisasi, tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya.

“Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Eddy Hiariej, sapaan karibnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).


Eddy menjelaskan, alasan menetapkan KUHP baru diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 setelah 77 tahun Indonesia merdeka.

Alasan lain, lanjutnya, KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan. Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.

Bagi dia, sosialisasi KUHP baru memang penting dilakukan, karena ada perubahan signifikan pada UU KUHP yang lama. Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” terangnya.

Selain soal KUHP, Eddy juga menjelaskan soal perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.

“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya