Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/RMOL
Keberanian aparat penegak hukum baik itu kepolisian kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan jika tidak mampu menyelidiki dugaan transaksi gelap Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab, tidak mungkin jika duit sebanyak itu tidak dapat dilacak oleh aparat penegak hukum.
Demikian disampaikan Ekonom sekaligus Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).
“Sekarang gini, dengan tertangkapnya rekening-rekening di deposit atau rekening gelap ada transaksi pencucian uang Rp 300 triliun. Misalkan ada yang transfer Rp 15 juta untuk demo saja polisi pun tahu. Ini Rp 300 triliun masak polisi aparat penegak hukum lain tidak tahu?†kata Salamudin Daeng.
Menurut Salamudin Daeng, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membantah bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu, namun aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut.
Kata Salamudin Daeng, bantahan itu bisa dijadikan bukti permulaan untuk menelusuri lebih jauh terkait duit ratusan triliun yang mencurigakan itu.
“Ini PPATK sudah buka toh, aparat penegak hukum lain dong misalnya contoh polisi kejaksaan masuk, proses, sidik. Aparat hukum itu sidik langsung dengan bukti permulaan itu, setelah ditemukan bukti permulaan, dia bisa minta lebih lanjut,†tegasnya.
Namun begitu, Salamudin Daeng justru merasa sangsi akan keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh.
“Pertanyaan saya, apakah orang-orang ini berani kepada orang pajak? karena data-data perpajakan seluruh penegak hukum di Indonesia itu ada pada orang-orang itu†pungkasnya.