Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan berbagai aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) hingga dugaan aliran uang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik saat memeriksa Rahmat dan dua saksi lainnya pada Rabu (15/3).
"Rabu (15/3) bertempat di BPKP Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (16/3).
Dua saksi lainnya selain Rahmat Santoso, yaitu Anthony Hartato Rusli selaku swasta; dan Jessica Tanudjaja selaku swasta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka NHD dan dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset dimaksud," kata Ali.
Selain itu kata Ali, bertempat di Kantor Desa Selodoni, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Miskan selaku penjaga rumah walet; dan Khasola selaku wiraswasta.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh tersangka NHD," pungkasnya.