Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Senilai Rp 133 Miliar

KAMIS, 16 MARET 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang.

Uang yang disita sebesar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Total aset uang yang berhasil diamankan dan rekening terblokir senilai Rp 133 miliar.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan perkara dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih terus dilakukan.

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (16/3).

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (16/3).

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar, dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil," kata Ali.

Ali menjelaskan, penanganan perkara ini difokuskan terlebih dahulu untuk membuktikan unsur pasal suap dan gratifikasi. KPK juga akan mengembangkan kemungkinan penerapan pasal dalam Undang Undang lainnya.
 
"Untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya