Berita

Baliho atau spanduk salah seorang Bacalon DPR RI di kawasan Simpang Jambo Tape, Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Spanduk Bacalon Peserta Pemilu Mulai Bertebaran, Begini Respons Panwaslih Aceh

KAMIS, 16 MARET 2023 | 06:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah baliho dan spanduk Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu baik DPR RI, DPD, hingga calon Presiden sudah mulai bertebaran di sejumlah sudut jalanan di Kota Banda Aceh. Salah satu baliho atau spanduk tersebut terdapat di Jalan Daud Beureueh, Simpang Jambo Tape, Banda Aceh.

Baliho tersebut milik salah seorang salah seorang politikus dari partai nasional. Gambar dalam baliho memperlihatkan politikus tersebut berdampingan dengan salah satu bakal capres.

Jika ditelaah, tulisan spanduk tersebut sudah bernuansa kampanye. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dalam Pasal 25 ayat 1 tercantum partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).


Selain itu baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Faizah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan spanduk yang memuat Bacalon anggota legislatif itu. Menurutnya saat ini belum ada penetapan Calon untuk DPR maupun DPD, sehingga spanduk Bacalon tersebut belum disebutkan sebagai kampanye.

"Memang itu kampanye, ada memang tulisannya mengajak orang. Ini belum penetapan calon," ujar Faizah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15.3).

Karena masih berstatus sebagai Bacalon, menurut Faizah, aturan (jadwal kampanye) belum mengikat mereka. Sebab mereka belum jadi peserta Pemilu dan masih bersifat individual.

Ditambahkan Faizah, yang dimaksud dengan kampanye adalah aktivitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat jati diri, mengajak. Namun jika hanya foto dan tidak mengajak, belum masuk kategori APK.

"Kita harus jeli dalam membedakan. Intinya kalau disebut kampanye itu terpenuhi unsur dan dia itu kumulatif, salah satu saja tidak terpenuhi itu tidak bisa sebutkan itu APK," tutup Faizah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya