Berita

Baliho atau spanduk salah seorang Bacalon DPR RI di kawasan Simpang Jambo Tape, Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Spanduk Bacalon Peserta Pemilu Mulai Bertebaran, Begini Respons Panwaslih Aceh

KAMIS, 16 MARET 2023 | 06:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah baliho dan spanduk Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu baik DPR RI, DPD, hingga calon Presiden sudah mulai bertebaran di sejumlah sudut jalanan di Kota Banda Aceh. Salah satu baliho atau spanduk tersebut terdapat di Jalan Daud Beureueh, Simpang Jambo Tape, Banda Aceh.

Baliho tersebut milik salah seorang salah seorang politikus dari partai nasional. Gambar dalam baliho memperlihatkan politikus tersebut berdampingan dengan salah satu bakal capres.

Jika ditelaah, tulisan spanduk tersebut sudah bernuansa kampanye. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dalam Pasal 25 ayat 1 tercantum partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).


Selain itu baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Faizah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan spanduk yang memuat Bacalon anggota legislatif itu. Menurutnya saat ini belum ada penetapan Calon untuk DPR maupun DPD, sehingga spanduk Bacalon tersebut belum disebutkan sebagai kampanye.

"Memang itu kampanye, ada memang tulisannya mengajak orang. Ini belum penetapan calon," ujar Faizah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15.3).

Karena masih berstatus sebagai Bacalon, menurut Faizah, aturan (jadwal kampanye) belum mengikat mereka. Sebab mereka belum jadi peserta Pemilu dan masih bersifat individual.

Ditambahkan Faizah, yang dimaksud dengan kampanye adalah aktivitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat jati diri, mengajak. Namun jika hanya foto dan tidak mengajak, belum masuk kategori APK.

"Kita harus jeli dalam membedakan. Intinya kalau disebut kampanye itu terpenuhi unsur dan dia itu kumulatif, salah satu saja tidak terpenuhi itu tidak bisa sebutkan itu APK," tutup Faizah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya