Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jelaskan kasus yang menjerat Akbar Pera Baharudin (Ajudan Pribadi)/RMOL

Presisi

Diduga Tipu Teman Sendiri Bermodus Jual Mobil Mewah, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui

RABU, 15 MARET 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinsial AL dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.

Dikatakan Syahduddi, faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada.


"Untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," kata Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3).

Akbar membuat percaya AL dengan mengaku bahwa kendaraan yang ditawarkan mempunyai surat lengkap.

Atas dasar teman, AL percaya dan mentransfer uang Rp 400 juta diawal untuk pembelian Toyota Land Cruiser.

"Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan," kata Syahduddi.

Tidak berselang lama, AL pun curiga dirinya tidak mendapat mobil meski telah menyerahkan uang dan langsung melakukan somasi kepada Akbar.

Hingga akhirnya pada November 2022, AL melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Akbar pun ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kini, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) ancan penjara paling lama 4 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya