Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/RMOL
Semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sebanyak sembilan fraksi telah menyatakan setuju setelah mengurai pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu Pemilu dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Selanjutnya, Perppu Pemilu akan dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat II.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?†ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
“Setuju,†sahut peserta rapat lalu Ketua Komisi II DPR mengetuk palu sidang.
Secara garis besar, Perppu Pemilu mengatur soal pembentukan KPU Provinsi dan penambahan kursi DPR RI serta DPD RI untuk Daerah Otonomi Baru (DOB).
Berikutnya, soal batasan usia Panwaslu, pengawas TPS. Pada Perppu Pemilu, usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat kabupaten/kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan usia minimalnya 21 tahun.
Perppu tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.