Berita

Wartawan senior Ilham Bintang saat ditemui jelang mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Ini Harapan Ilham Bintang Jelang Mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jaksel

RABU, 15 MARET 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wartawan senior Ilham Bintang berharap mendapatkan ganti rugi serta adanya perbaikan SOP pengawasan provider terhadap perlindungan data pribadi masyarakat pada saat mediasi dengan para tergugat, yakni Indosat dan Bank Commonwealth.

Harapan itu disampaikan oleh Ilham Bintang menjelang sidang lanjutan gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang diajukannya ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan agenda mediasi dengan para tergugat dan turut tergugat di PN Jaksel, Rabu (15/3).

"Hakim pada tanggal 8 Maret kemarin memutuskan untuk sidang dilanjutkan meskipun tidak dihadiri oleh orang-orang yang disebut turut tergugat," ujar Ilham kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di PN Jaksel, Rabu siang (15/3).

Saat ini kata Ilham, akan berlangsung mediasi yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 12.00 WIB, mediasi pun belum dimulai. Ilham pun menyampaikan dua harapan yang akan dihasilkan pada tahap mediasi ini.

"Sebagai orang yang dirugikan ya harus diganti, ganti kerugian," kata Ilham.

Harapan kedua kata Ilham, dengan kasus pembobolan rekening bank melalui nomor ponsel menjadi pengingat bagi rakyat untuk waspada. Yang yak kalah penting bagi Ilham ialah adanya perbaikan SOP pengawasan oleh provider terhadap data pribadi penggunanya, sehingga insiden yang dialaminya tidak terulang kembali.

Dalam gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, Ilham Bintang sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Kuasa hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo mengatakan, pada sidang sebelumnya, yakni pada Rabu (8/3), agendanya adalah pemanggilan terhadap tergugat IV dan V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII yang dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Hapsoro Restu Widodo selaku Hakim Ketua, Hakim I Dewa Made Budi Watsara, dan Hakim Bawono Effendi selaku Hakim Anggota, yang dibantu oleh Anthomi Kusairi selaku Panitera Pengganti.

"Para pihak yang hadir dalam persidangan ini adalah penggugat diwakili oleh kami dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, tergugat I dan tergugat II masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, Para tergugat lainnya tidak hadir," ujar Ibnu.

Dalam persidangan itu kata Ibnu, Majelis Hakim menyampaikan hasil pemanggilan terhadap tergugat IV dan tergugat V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII.

Akan tetapi, karena para tergugat lainnya, yakni tergugat III-VII tidak kunjung hadir, maka Majelis Hakim memutuskan para tergugat lainnya tersebut untuk ditinggal dan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi para pihak.

"Majelis Hakim kemudian menunjuk Kamijon sebagai Mediator dalam perkara a quo dan menunda sidang hingga mendapatkan laporan hasil mediasi," pungkas Ibnu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I,  tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya