Berita

Wartawan senior Ilham Bintang saat ditemui jelang mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Ini Harapan Ilham Bintang Jelang Mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jaksel

RABU, 15 MARET 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wartawan senior Ilham Bintang berharap mendapatkan ganti rugi serta adanya perbaikan SOP pengawasan provider terhadap perlindungan data pribadi masyarakat pada saat mediasi dengan para tergugat, yakni Indosat dan Bank Commonwealth.

Harapan itu disampaikan oleh Ilham Bintang menjelang sidang lanjutan gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang diajukannya ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan agenda mediasi dengan para tergugat dan turut tergugat di PN Jaksel, Rabu (15/3).

"Hakim pada tanggal 8 Maret kemarin memutuskan untuk sidang dilanjutkan meskipun tidak dihadiri oleh orang-orang yang disebut turut tergugat," ujar Ilham kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di PN Jaksel, Rabu siang (15/3).


Saat ini kata Ilham, akan berlangsung mediasi yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 12.00 WIB, mediasi pun belum dimulai. Ilham pun menyampaikan dua harapan yang akan dihasilkan pada tahap mediasi ini.

"Sebagai orang yang dirugikan ya harus diganti, ganti kerugian," kata Ilham.

Harapan kedua kata Ilham, dengan kasus pembobolan rekening bank melalui nomor ponsel menjadi pengingat bagi rakyat untuk waspada. Yang yak kalah penting bagi Ilham ialah adanya perbaikan SOP pengawasan oleh provider terhadap data pribadi penggunanya, sehingga insiden yang dialaminya tidak terulang kembali.

Dalam gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, Ilham Bintang sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Kuasa hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo mengatakan, pada sidang sebelumnya, yakni pada Rabu (8/3), agendanya adalah pemanggilan terhadap tergugat IV dan V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII yang dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Hapsoro Restu Widodo selaku Hakim Ketua, Hakim I Dewa Made Budi Watsara, dan Hakim Bawono Effendi selaku Hakim Anggota, yang dibantu oleh Anthomi Kusairi selaku Panitera Pengganti.

"Para pihak yang hadir dalam persidangan ini adalah penggugat diwakili oleh kami dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, tergugat I dan tergugat II masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, Para tergugat lainnya tidak hadir," ujar Ibnu.

Dalam persidangan itu kata Ibnu, Majelis Hakim menyampaikan hasil pemanggilan terhadap tergugat IV dan tergugat V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII.

Akan tetapi, karena para tergugat lainnya, yakni tergugat III-VII tidak kunjung hadir, maka Majelis Hakim memutuskan para tergugat lainnya tersebut untuk ditinggal dan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi para pihak.

"Majelis Hakim kemudian menunjuk Kamijon sebagai Mediator dalam perkara a quo dan menunda sidang hingga mendapatkan laporan hasil mediasi," pungkas Ibnu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I,  tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya