Berita

Wartawan senior Ilham Bintang saat ditemui jelang mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Ini Harapan Ilham Bintang Jelang Mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jaksel

RABU, 15 MARET 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wartawan senior Ilham Bintang berharap mendapatkan ganti rugi serta adanya perbaikan SOP pengawasan provider terhadap perlindungan data pribadi masyarakat pada saat mediasi dengan para tergugat, yakni Indosat dan Bank Commonwealth.

Harapan itu disampaikan oleh Ilham Bintang menjelang sidang lanjutan gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang diajukannya ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan agenda mediasi dengan para tergugat dan turut tergugat di PN Jaksel, Rabu (15/3).

"Hakim pada tanggal 8 Maret kemarin memutuskan untuk sidang dilanjutkan meskipun tidak dihadiri oleh orang-orang yang disebut turut tergugat," ujar Ilham kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di PN Jaksel, Rabu siang (15/3).


Saat ini kata Ilham, akan berlangsung mediasi yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 12.00 WIB, mediasi pun belum dimulai. Ilham pun menyampaikan dua harapan yang akan dihasilkan pada tahap mediasi ini.

"Sebagai orang yang dirugikan ya harus diganti, ganti kerugian," kata Ilham.

Harapan kedua kata Ilham, dengan kasus pembobolan rekening bank melalui nomor ponsel menjadi pengingat bagi rakyat untuk waspada. Yang yak kalah penting bagi Ilham ialah adanya perbaikan SOP pengawasan oleh provider terhadap data pribadi penggunanya, sehingga insiden yang dialaminya tidak terulang kembali.

Dalam gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, Ilham Bintang sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Kuasa hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo mengatakan, pada sidang sebelumnya, yakni pada Rabu (8/3), agendanya adalah pemanggilan terhadap tergugat IV dan V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII yang dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Hapsoro Restu Widodo selaku Hakim Ketua, Hakim I Dewa Made Budi Watsara, dan Hakim Bawono Effendi selaku Hakim Anggota, yang dibantu oleh Anthomi Kusairi selaku Panitera Pengganti.

"Para pihak yang hadir dalam persidangan ini adalah penggugat diwakili oleh kami dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, tergugat I dan tergugat II masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, Para tergugat lainnya tidak hadir," ujar Ibnu.

Dalam persidangan itu kata Ibnu, Majelis Hakim menyampaikan hasil pemanggilan terhadap tergugat IV dan tergugat V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII.

Akan tetapi, karena para tergugat lainnya, yakni tergugat III-VII tidak kunjung hadir, maka Majelis Hakim memutuskan para tergugat lainnya tersebut untuk ditinggal dan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi para pihak.

"Majelis Hakim kemudian menunjuk Kamijon sebagai Mediator dalam perkara a quo dan menunda sidang hingga mendapatkan laporan hasil mediasi," pungkas Ibnu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I,  tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya