Berita

Wartawan senior Ilham Bintang saat ditemui jelang mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Ini Harapan Ilham Bintang Jelang Mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth di PN Jaksel

RABU, 15 MARET 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wartawan senior Ilham Bintang berharap mendapatkan ganti rugi serta adanya perbaikan SOP pengawasan provider terhadap perlindungan data pribadi masyarakat pada saat mediasi dengan para tergugat, yakni Indosat dan Bank Commonwealth.

Harapan itu disampaikan oleh Ilham Bintang menjelang sidang lanjutan gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang diajukannya ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan agenda mediasi dengan para tergugat dan turut tergugat di PN Jaksel, Rabu (15/3).

"Hakim pada tanggal 8 Maret kemarin memutuskan untuk sidang dilanjutkan meskipun tidak dihadiri oleh orang-orang yang disebut turut tergugat," ujar Ilham kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di PN Jaksel, Rabu siang (15/3).


Saat ini kata Ilham, akan berlangsung mediasi yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 12.00 WIB, mediasi pun belum dimulai. Ilham pun menyampaikan dua harapan yang akan dihasilkan pada tahap mediasi ini.

"Sebagai orang yang dirugikan ya harus diganti, ganti kerugian," kata Ilham.

Harapan kedua kata Ilham, dengan kasus pembobolan rekening bank melalui nomor ponsel menjadi pengingat bagi rakyat untuk waspada. Yang yak kalah penting bagi Ilham ialah adanya perbaikan SOP pengawasan oleh provider terhadap data pribadi penggunanya, sehingga insiden yang dialaminya tidak terulang kembali.

Dalam gugatan perdata nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, Ilham Bintang sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.

Kuasa hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo mengatakan, pada sidang sebelumnya, yakni pada Rabu (8/3), agendanya adalah pemanggilan terhadap tergugat IV dan V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII yang dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Hapsoro Restu Widodo selaku Hakim Ketua, Hakim I Dewa Made Budi Watsara, dan Hakim Bawono Effendi selaku Hakim Anggota, yang dibantu oleh Anthomi Kusairi selaku Panitera Pengganti.

"Para pihak yang hadir dalam persidangan ini adalah penggugat diwakili oleh kami dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, tergugat I dan tergugat II masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, Para tergugat lainnya tidak hadir," ujar Ibnu.

Dalam persidangan itu kata Ibnu, Majelis Hakim menyampaikan hasil pemanggilan terhadap tergugat IV dan tergugat V melalui panggilan koran dan panggilan terhadap tergugat VII.

Akan tetapi, karena para tergugat lainnya, yakni tergugat III-VII tidak kunjung hadir, maka Majelis Hakim memutuskan para tergugat lainnya tersebut untuk ditinggal dan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi para pihak.

"Majelis Hakim kemudian menunjuk Kamijon sebagai Mediator dalam perkara a quo dan menunda sidang hingga mendapatkan laporan hasil mediasi," pungkas Ibnu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatigedaad.

Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I,  tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya