Berita

Anggota DPRD Papua, Thomas Sondegau/Net

Politik

Pertimbangkan Kondisi Masyarakat, Tokoh Intan Jaya Desak Mendagri Copot Pj Bupati Apolos Bagau

SELASA, 14 MARET 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, bernomor SK.821.3 – 02 dan SK.821.3 – 03 tentang pengangkatan dan pelantikan jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya, dinilai tidak mendasar dan cacat hukum.

Hal ini disampaikan tokoh intelektual Kabupaten Intan Jaya, Thomas Sondegau, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, senin (13/3).

Dikatakan Thomas, seorang Pj Bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.


"Tugas seorang Plt, Pj, ataupun Pjs yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya pemilihan umum, baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah," ucap Thomas seperti dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Hal ini mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Di mana surat edaran itu hanya memberikan kewenangan kepada Plt Pj, dan Pjs kepala daerah secara terbatas. Yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.

Thomas menilai, apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya seolah negara menjadi miliknya. Seolah tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.

Untuk itu, mempertimbangkan kondisi di Intan Jaya yang saat ini terus terjadi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat, Thomas meminta Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri untuk membatalkan SK Pj Bupati Intan Jaya tersebut yang tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum.

Khusus kepada Mendagri Tito Karnavian, Thomas meminta agar mencopot Apolos Bagau dari jabatannya karena baru dua setengah bulan menjabat telah melakukan kegaduhan.

Apalagi hal itu berdampak pada sistem Pemkab Intan Jaya yang tidak stabil serta keamanan yang tidak kondusif, menyusul adanya demonstrasi masyarakat yang menolak Pj Bupati Apolos Bagau.

Thomas juga menegaskan, Mendagri harus segera mengambil langkah konkret dengan menunjuk dan melantik pihak lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan yang benar demi terselenggaranya roda pemerintahan yang baik,   

"Karena jika dibiarkan berkepanjangan maka akan berdampak pada pesta demokrasi, di mana hanya terhitung beberapa bulan ke depan akan terselenggaranya pemilihan umum," tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya