Berita

Anggota DPRD Papua, Thomas Sondegau/Net

Politik

Pertimbangkan Kondisi Masyarakat, Tokoh Intan Jaya Desak Mendagri Copot Pj Bupati Apolos Bagau

SELASA, 14 MARET 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, bernomor SK.821.3 – 02 dan SK.821.3 – 03 tentang pengangkatan dan pelantikan jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya, dinilai tidak mendasar dan cacat hukum.

Hal ini disampaikan tokoh intelektual Kabupaten Intan Jaya, Thomas Sondegau, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, senin (13/3).

Dikatakan Thomas, seorang Pj Bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.


"Tugas seorang Plt, Pj, ataupun Pjs yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya pemilihan umum, baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah," ucap Thomas seperti dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Hal ini mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Di mana surat edaran itu hanya memberikan kewenangan kepada Plt Pj, dan Pjs kepala daerah secara terbatas. Yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.

Thomas menilai, apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya seolah negara menjadi miliknya. Seolah tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.

Untuk itu, mempertimbangkan kondisi di Intan Jaya yang saat ini terus terjadi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat, Thomas meminta Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri untuk membatalkan SK Pj Bupati Intan Jaya tersebut yang tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum.

Khusus kepada Mendagri Tito Karnavian, Thomas meminta agar mencopot Apolos Bagau dari jabatannya karena baru dua setengah bulan menjabat telah melakukan kegaduhan.

Apalagi hal itu berdampak pada sistem Pemkab Intan Jaya yang tidak stabil serta keamanan yang tidak kondusif, menyusul adanya demonstrasi masyarakat yang menolak Pj Bupati Apolos Bagau.

Thomas juga menegaskan, Mendagri harus segera mengambil langkah konkret dengan menunjuk dan melantik pihak lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan yang benar demi terselenggaranya roda pemerintahan yang baik,   

"Karena jika dibiarkan berkepanjangan maka akan berdampak pada pesta demokrasi, di mana hanya terhitung beberapa bulan ke depan akan terselenggaranya pemilihan umum," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya