Berita

Anggota DPRD Papua, Thomas Sondegau/Net

Politik

Pertimbangkan Kondisi Masyarakat, Tokoh Intan Jaya Desak Mendagri Copot Pj Bupati Apolos Bagau

SELASA, 14 MARET 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, bernomor SK.821.3 – 02 dan SK.821.3 – 03 tentang pengangkatan dan pelantikan jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya, dinilai tidak mendasar dan cacat hukum.

Hal ini disampaikan tokoh intelektual Kabupaten Intan Jaya, Thomas Sondegau, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, senin (13/3).

Dikatakan Thomas, seorang Pj Bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.


"Tugas seorang Plt, Pj, ataupun Pjs yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya pemilihan umum, baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah," ucap Thomas seperti dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Hal ini mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Di mana surat edaran itu hanya memberikan kewenangan kepada Plt Pj, dan Pjs kepala daerah secara terbatas. Yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.

Thomas menilai, apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya seolah negara menjadi miliknya. Seolah tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.

Untuk itu, mempertimbangkan kondisi di Intan Jaya yang saat ini terus terjadi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat, Thomas meminta Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri untuk membatalkan SK Pj Bupati Intan Jaya tersebut yang tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum.

Khusus kepada Mendagri Tito Karnavian, Thomas meminta agar mencopot Apolos Bagau dari jabatannya karena baru dua setengah bulan menjabat telah melakukan kegaduhan.

Apalagi hal itu berdampak pada sistem Pemkab Intan Jaya yang tidak stabil serta keamanan yang tidak kondusif, menyusul adanya demonstrasi masyarakat yang menolak Pj Bupati Apolos Bagau.

Thomas juga menegaskan, Mendagri harus segera mengambil langkah konkret dengan menunjuk dan melantik pihak lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan yang benar demi terselenggaranya roda pemerintahan yang baik,   

"Karena jika dibiarkan berkepanjangan maka akan berdampak pada pesta demokrasi, di mana hanya terhitung beberapa bulan ke depan akan terselenggaranya pemilihan umum," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya