Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril: Bukan MK atau MA, Hanya MPR yang Berwenang Tunda Pemilu 2024

SENIN, 13 MARET 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Satu-satunya lembaga yang berhak meloloskan penundaan Pemilu 2024 hanyalah MPR RI. Sebab, Mahkamah Agung (MA),  Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda pemilihan umum (pemilu).

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Markas PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

"Pemilu ditunda kan bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu. Dan itu  dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," kata Yusril.

Atas dasar itu, kata Yusril, jika nantinya putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024 itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tidak serta-merta pemilu ditunda.

"Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan Mahkamah Agung (MA). MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengeketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," urai pakar hukum tata negara itu.

Lebih lanjut Yusril menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu 2024 hanyalah MPR. Pasalnya, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.

"Kecuali MPR, walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu. Tapi MPR itu representatif karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD. Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah Konstitusi," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya