Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril: Bukan MK atau MA, Hanya MPR yang Berwenang Tunda Pemilu 2024

SENIN, 13 MARET 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Satu-satunya lembaga yang berhak meloloskan penundaan Pemilu 2024 hanyalah MPR RI. Sebab, Mahkamah Agung (MA),  Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda pemilihan umum (pemilu).

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Markas PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

"Pemilu ditunda kan bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu. Dan itu  dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," kata Yusril.


Atas dasar itu, kata Yusril, jika nantinya putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024 itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tidak serta-merta pemilu ditunda.

"Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan Mahkamah Agung (MA). MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengeketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," urai pakar hukum tata negara itu.

Lebih lanjut Yusril menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu 2024 hanyalah MPR. Pasalnya, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.

"Kecuali MPR, walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu. Tapi MPR itu representatif karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD. Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah Konstitusi," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya