Berita

Richard Eliezer alias Bharada E/Ist

Hukum

Pasca Penghentian Perlindungan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim

SABTU, 11 MARET 2023 | 20:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer (RE) alias Bharada E kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba. Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE.  

Saat serah terima dilakukan, Bharada E dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard Eliezer. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.


“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3).

Rully juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.

Dia kembali menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Sebelumnnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK. Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya