Berita

Kamaruddin Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis malam (9/3)/Ist

Hukum

Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Dirut Taspen Digelar di Pengadilan

JUMAT, 10 MARET 2023 | 22:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak gentar terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) atas dirinya di Bareskrim Polri.

Dia justru meminta penyidik melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.

"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepadawartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis malam (9/3).


Dia mengaku berkepentingan kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semuanya.

"Kalau di penyidikan, kan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi saya punya kepentingan supaya kita lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia perlalukan kepada istri-istri orang itu. Ternasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," beber Kamaruddin Simanjuntak.

"Biar jadi tontonan adegan video porno ini, biar seluruh masyarakat Indonesia melihat apakah penyidik Polri sudah benar. Karena menurut penyidik Polri itu bukan kejahatan," sambungnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosus itu mengaku ingin memberi pelajaran kepada ANS lantaran tidak sadar akan kesalahannya.

"(ANS) ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara, saya minta sampai ke pengadilan," ujarnya lagi.

Kamaruddin menyebut sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16.

"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya. Saya bilang dia mengelola uang Rp 300 triliun, memang kurang lebih Rp 300 triliun dana yang dikelola. Saya bilang dia meniduri istri orang memang ada buktinya. Video pornonya pun ada. Pengakuan dari perempuan-perempuan itu pun ada. Chating bagaimana dia merayu pun ada," ulasnya.

Di tempat yang sama, Penasihat hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat, baik secara pidana maupun perdata didalam maupun diluar pengadilan dalam menjalankan profesinya.

"Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat, membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucapnya.

Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat. Di dalam pasal 1 ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum. Di dalam pasal itu juga disebutkan bahwa advokat diberi hak untuk membela didalam dan diluar pengadilan.

Dalam kasus ini kata Johannes, kliennya disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP.

Disebutkan bahwa Pasal 311 KUHP unsurnya adalah perbuatan melawan hukum apabila itu dilakukan dalam rangka tidak dalam membela kepentingan umum atau membela diri.

"Sementara apa yang dilakukan rekan Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka demi kepentingan umum, sehingga pasal.yang disangkakan nanti itu tidak akan terbukti," katanl Raharjo.

"Makanya kami sangat setuju rekan Kamaruddin Simanjuntak berkeinginan dibuka dipengadilan agar semua ada kejelasan materiil. Jangan sampai nama beliau sebagai pengacara saat ini diperiksa sebagai saksi, jangan sampai nanti ada pengacra-pengacara lain juga diperlakukan seperti ini," tutupnya.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya