Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mutasi Pj Bupati Intan Jaya Diduga Sarat Dendam Politik

JUMAT, 10 MARET 2023 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya diduga sarat kepentingan 'dendam politik’.

Bahkan beberapa nama mendapat demosi atau bahkan non job sementara tidak disertai alasan-alasan sebagaimana ketentuan UU 5/2014 tentang ASN.

"Intinya, Pj Bupati Intan Jaya lakukan roling dan mutasi syarat kepentingan. Dia bisa lakukan demosi apabila ada pelangaran berat oleh pejabat yang dirotasi, mutasi bahkan non job. Beliau rupanya mengunakan dendam politik masa lalu. Padahal pada periode lalu-lalu beliau tidak pernah dinonjobkan bahkan didemosi namun pindah dinas saja. Ini sebenarnya bentuk kesewenang-wenangan," kata  mantan Kadis PMK Intan Jaya Yoakim Mujizau yang didemosi, Jumat (10/3).


Yoakim Mujizau, mendapat demosi dari sebelumnya Kadis PMK menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya.

Menurut Yoakim apa yang dilakukan oleh Pj Bupati ini tidak memperhatikan situasi dan kondisi daerah utamanya Intan Jaya yang saat ini sangat membutuhkan kondusivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 "Maka kalau sekarang apa yang dilakukan justru menimbulkan kegaduhan itu artinya beliau sendiri yang membuat suasana di Intan Jaya jadi keruh. Padahal kita sedang berusaha untuk menjaga keamanan di sini supaya pemerintahan berjalan," ucap Yoakim.

Dia berharap Pj Bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan bukan karena alasan emosional. Apalagi sebagai seorang pimpinan daerah,  tidak boleh terpengaruh dengan dendam politik masa lalu dan mementingkan kepentingan politik jangka pendek.

"Mutasi dan nonjobkan pejabat eselon II, III dan IV tidak melalui prosedur rotasi dan mutasi dalam jabatan yang benar sesuai ketentuan. Buktinya tidak ada surat Ijin dari FKKPD Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Juga tidak ada surat mengetahui serta tembusan kepada Sekda Kabupaten Intan Jaya sebagai Ketua Baperjakat. Jadi ini jelas menabrak aturan," tegas Yoakim.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya