Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mutasi Pj Bupati Intan Jaya Diduga Sarat Dendam Politik

JUMAT, 10 MARET 2023 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya diduga sarat kepentingan 'dendam politik’.

Bahkan beberapa nama mendapat demosi atau bahkan non job sementara tidak disertai alasan-alasan sebagaimana ketentuan UU 5/2014 tentang ASN.

"Intinya, Pj Bupati Intan Jaya lakukan roling dan mutasi syarat kepentingan. Dia bisa lakukan demosi apabila ada pelangaran berat oleh pejabat yang dirotasi, mutasi bahkan non job. Beliau rupanya mengunakan dendam politik masa lalu. Padahal pada periode lalu-lalu beliau tidak pernah dinonjobkan bahkan didemosi namun pindah dinas saja. Ini sebenarnya bentuk kesewenang-wenangan," kata  mantan Kadis PMK Intan Jaya Yoakim Mujizau yang didemosi, Jumat (10/3).


Yoakim Mujizau, mendapat demosi dari sebelumnya Kadis PMK menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya.

Menurut Yoakim apa yang dilakukan oleh Pj Bupati ini tidak memperhatikan situasi dan kondisi daerah utamanya Intan Jaya yang saat ini sangat membutuhkan kondusivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 "Maka kalau sekarang apa yang dilakukan justru menimbulkan kegaduhan itu artinya beliau sendiri yang membuat suasana di Intan Jaya jadi keruh. Padahal kita sedang berusaha untuk menjaga keamanan di sini supaya pemerintahan berjalan," ucap Yoakim.

Dia berharap Pj Bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan bukan karena alasan emosional. Apalagi sebagai seorang pimpinan daerah,  tidak boleh terpengaruh dengan dendam politik masa lalu dan mementingkan kepentingan politik jangka pendek.

"Mutasi dan nonjobkan pejabat eselon II, III dan IV tidak melalui prosedur rotasi dan mutasi dalam jabatan yang benar sesuai ketentuan. Buktinya tidak ada surat Ijin dari FKKPD Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Juga tidak ada surat mengetahui serta tembusan kepada Sekda Kabupaten Intan Jaya sebagai Ketua Baperjakat. Jadi ini jelas menabrak aturan," tegas Yoakim.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya