Berita

Departemen Keuangan AS/Net

Dunia

AS Sanksi 39 Entitas atas Dugaan Bantu Iran jadi "Bank Bayangan"

JUMAT, 10 MARET 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada 39 entitas yang dicurigai membantu Iran masuk ke dalam sistem keuangan global, dengan menjadi perbankan bayangan untuk Teheran.

Dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera pada Jumat (10/3), Departemen Keuangan mengatakan puluhan entitas itu, termasuk perusahan Hong Kong dan Uni Emirat Arab (UEA), telah membantu Iran menyembunyikan perdagangan dengan pelanggan asing.

“Iran memupuk jaringan penghindaran sanksi yang kompleks, di mana lusinan perusahaan secara kooperatif membantu perusahaan Iran yang terkena sanksi untuk terus berdagang,” kata Wakil Menteri Keuangan, Wally Adeyemo.


Menurut Adeyemo, langkah itu untuk menunjukkan komitmen AS dalam menegakkan sanksi dan memperlihatkan kemampuannya dalam membatasi jaringan keuangan luar negeri Iran.

Selain itu, AS juga kembali memberikan sanksinya kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan sanksi, di antaranya Perusahaan Komersial Industri Petrokimia Teluk Persia (PGPICC) dan Triliance Petrochemical.

Departemen Keuangan AS juga menuduh perusahaan yang beroperasi di luar Hong Kong, seperti Foraben Trading Limited, Hongkong Well International Trading Limited, telah mentransfer jutaan dolar terkait penjualan petrokimia ke China.

Menanggapi sanksi terbaru itu jurubicara Kedutaan China di Washington mengatakan tindakan AS tidak memiliki dasar dalam hukum internasional, dan merupakan sanksi sepihak yang merugikan Beijing.

"Kami menyesalkan dan menolak langkah ini," ujarnya.

Langkah yang dilakukan AS ini akan membuat mereka membekukan semua aset perusahaan terkait yang ada di Amerika, dan melarang orang Amerika berurusan dengan puluhan perusahaan tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya