Berita

Departemen Keuangan AS/Net

Dunia

AS Sanksi 39 Entitas atas Dugaan Bantu Iran jadi "Bank Bayangan"

JUMAT, 10 MARET 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada 39 entitas yang dicurigai membantu Iran masuk ke dalam sistem keuangan global, dengan menjadi perbankan bayangan untuk Teheran.

Dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera pada Jumat (10/3), Departemen Keuangan mengatakan puluhan entitas itu, termasuk perusahan Hong Kong dan Uni Emirat Arab (UEA), telah membantu Iran menyembunyikan perdagangan dengan pelanggan asing.

“Iran memupuk jaringan penghindaran sanksi yang kompleks, di mana lusinan perusahaan secara kooperatif membantu perusahaan Iran yang terkena sanksi untuk terus berdagang,” kata Wakil Menteri Keuangan, Wally Adeyemo.


Menurut Adeyemo, langkah itu untuk menunjukkan komitmen AS dalam menegakkan sanksi dan memperlihatkan kemampuannya dalam membatasi jaringan keuangan luar negeri Iran.

Selain itu, AS juga kembali memberikan sanksinya kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan sanksi, di antaranya Perusahaan Komersial Industri Petrokimia Teluk Persia (PGPICC) dan Triliance Petrochemical.

Departemen Keuangan AS juga menuduh perusahaan yang beroperasi di luar Hong Kong, seperti Foraben Trading Limited, Hongkong Well International Trading Limited, telah mentransfer jutaan dolar terkait penjualan petrokimia ke China.

Menanggapi sanksi terbaru itu jurubicara Kedutaan China di Washington mengatakan tindakan AS tidak memiliki dasar dalam hukum internasional, dan merupakan sanksi sepihak yang merugikan Beijing.

"Kami menyesalkan dan menolak langkah ini," ujarnya.

Langkah yang dilakukan AS ini akan membuat mereka membekukan semua aset perusahaan terkait yang ada di Amerika, dan melarang orang Amerika berurusan dengan puluhan perusahaan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya