Berita

Departemen Keuangan AS/Net

Dunia

AS Sanksi 39 Entitas atas Dugaan Bantu Iran jadi "Bank Bayangan"

JUMAT, 10 MARET 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada 39 entitas yang dicurigai membantu Iran masuk ke dalam sistem keuangan global, dengan menjadi perbankan bayangan untuk Teheran.

Dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera pada Jumat (10/3), Departemen Keuangan mengatakan puluhan entitas itu, termasuk perusahan Hong Kong dan Uni Emirat Arab (UEA), telah membantu Iran menyembunyikan perdagangan dengan pelanggan asing.

“Iran memupuk jaringan penghindaran sanksi yang kompleks, di mana lusinan perusahaan secara kooperatif membantu perusahaan Iran yang terkena sanksi untuk terus berdagang,” kata Wakil Menteri Keuangan, Wally Adeyemo.


Menurut Adeyemo, langkah itu untuk menunjukkan komitmen AS dalam menegakkan sanksi dan memperlihatkan kemampuannya dalam membatasi jaringan keuangan luar negeri Iran.

Selain itu, AS juga kembali memberikan sanksinya kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan sanksi, di antaranya Perusahaan Komersial Industri Petrokimia Teluk Persia (PGPICC) dan Triliance Petrochemical.

Departemen Keuangan AS juga menuduh perusahaan yang beroperasi di luar Hong Kong, seperti Foraben Trading Limited, Hongkong Well International Trading Limited, telah mentransfer jutaan dolar terkait penjualan petrokimia ke China.

Menanggapi sanksi terbaru itu jurubicara Kedutaan China di Washington mengatakan tindakan AS tidak memiliki dasar dalam hukum internasional, dan merupakan sanksi sepihak yang merugikan Beijing.

"Kami menyesalkan dan menolak langkah ini," ujarnya.

Langkah yang dilakukan AS ini akan membuat mereka membekukan semua aset perusahaan terkait yang ada di Amerika, dan melarang orang Amerika berurusan dengan puluhan perusahaan tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya