Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Partai Garuda: Jokowi Sudah Benar Dukung KPU Banding atas Putusan PN Jakpus

KAMIS, 09 MARET 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu sudah benar.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, tindakan presiden itu lebih baik daripada mengintervensi hukum.

"Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum, bahkan tidak boleh mengintervensi KPU. Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU melakukan banding," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).


Teddy lantas mengulas kasus polusi udara Jakarta. Saat itu, Presiden Joko Widodo kalah dalam gugatan, dan memilih untuk mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan saat MA menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla.

"Yang dilakukan oleh presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," sambung Teddy.

Melihat pengalaman tersebut, Teddy merasa aneh jika ada pihak-pihak yang masih berharap agar Presiden Jokowi mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

"Jangan sampai di satu sisi meminta presiden tidak intervensi hukum, tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar," tandasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menilai putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu bisa pro dan kontra di masyarakat. Oleh karenanya, ia mendukung KPU RI mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,. Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya