Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Tak Berhenti Gugat KPU, Prima Ternyata Ajukan PK Putusan PTUN

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, khusus yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut diungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Sebagian orang hanya mengetahui (gugatan Prima) yang di PN saja. Padahal yang di PTUN-nya masih ada proses,” ujar sosok yang kerap disapa Cak Afif ini.


Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini menjelaskan, PK yang diajukan Prima adalah atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Adapun objek sengketa dalam perkara di PTUN ini yaitu Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan parpol peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022.

Oleh karena itu, Afif memastikan KPU juga akan menyiapkan bahan perlawanan atau kontra memori PK untuk perkara yang di PTUN, selain juga menyiapkan upaya banding untuk perkara perdata yang diajukan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi satu jalur PN sudah putus yang kemarin (perkara PN Jakpus), sehingga KPU sedang menyiapkan banding. (Kedua), jalur PTUN karena tidak diterima, mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita juga menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan Prima,” demikian Afif menambahkan. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya