Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Tak Berhenti Gugat KPU, Prima Ternyata Ajukan PK Putusan PTUN

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, khusus yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut diungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Sebagian orang hanya mengetahui (gugatan Prima) yang di PN saja. Padahal yang di PTUN-nya masih ada proses,” ujar sosok yang kerap disapa Cak Afif ini.


Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini menjelaskan, PK yang diajukan Prima adalah atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Adapun objek sengketa dalam perkara di PTUN ini yaitu Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan parpol peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022.

Oleh karena itu, Afif memastikan KPU juga akan menyiapkan bahan perlawanan atau kontra memori PK untuk perkara yang di PTUN, selain juga menyiapkan upaya banding untuk perkara perdata yang diajukan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi satu jalur PN sudah putus yang kemarin (perkara PN Jakpus), sehingga KPU sedang menyiapkan banding. (Kedua), jalur PTUN karena tidak diterima, mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita juga menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan Prima,” demikian Afif menambahkan. 

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya