Berita

Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril: Kalau PT Menyetujui, Maka Harus Dieksekusi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menerangkan, putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.

“Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

“Itu baru bisa dijalankan oleh jurusita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi,” urainya.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Adapun dalam SEMA 3/2000 disebutkan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta. 

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya