Berita

Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril: Kalau PT Menyetujui, Maka Harus Dieksekusi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menerangkan, putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.


“Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

“Itu baru bisa dijalankan oleh jurusita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi,” urainya.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Adapun dalam SEMA 3/2000 disebutkan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya