Berita

KPU memastikan akan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi pada Jumat besok (10/3)/RMOL

Politik

Besok KPU Layangkan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu ke Pengadilan Tinggi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu Serentak 2024, akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat besok (10/3).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus Perkara Nomor Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“InsyaAllah dalam pekan ini, hari Jumat besok, 10 Maret 2023, akan kita daftarkan memori banding,” ujar Hasyim.


Anggota KPU RI dua periode ini menyampaikan, upaya banding tersebut merupakan sikap resmi KPU RI menolak putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi.

“Yang penting dari KPU, kami akan menyampaikan upaya hukum banding, dan memori banding sudah kami siapkan,” tambah Hasyim menegaskan.

Adapun gugatan Prima disampaikan sang Ketua Umum Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, sebagai perkara perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. Gugatan ini menjadi perdebatan di masyarakat setelah PN Jakpus menyampaikan putusan.

Dalam amar putusan perkara ini, PN Jakpus memberikan perintah kepada KPU, salah satunya menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2024. Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudah melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan dari KPU memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. KPU justru kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan Prima yang telah diperbaiki.

Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya