Berita

Mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto usai diperiksa KPK terkait laporan kekayaan/RMOL

Hukum

KPK Beberkan Pengakuan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Soal Utang Rp 9 M

RABU, 08 MARET 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mempunyai utang mencapai Rp 9 miliar lantaran untuk membiayai perusahaan dengan mengambil kredit dengan overdraft mencapai Rp 7 miliar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan saat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Eko Darmanto yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3).

"Saudara Eko Darmanto kita undang kemarin untuk klarifikasi, dan kita berterimakasih karena beliau datang ditemani istrinya. Jadi bukan kita mengundang istrinya juga, bukan. Tapi kalau dia ngajak, enggak boleh juga kita nolak. Jadi keterangannya sangat informatif, beliau bawa semua dokumennya," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3).

Hasilnya kata Pahala, Eko menerangkan mempunyai saham di perusahaan bersama satu orang rekannya. Saham itu pun sudah dicatatkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai surat berharga.

"Tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya. Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft. Jadi kredit Rp 7 miliar, jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau enggak butuh, ya 0 saja. Tapi karena overdraftnya Rp 7 miliar, beliau catat di LHKPN itu utang Rp 7 miliar jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya terlihat tinggi, menurut beliau itu," jelas Pahala.

Sedangkan Rp 2 miliar utang lainnya kata Pahala, Eko menjelaskan untuk kredit kepemilikan kendaraan. Hal itu dibuktikan dengan dokumen yang dibawa Eko pada pemeriksaan kemarin.

"Dan terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dengan dokumen-dokumen yang dibawa dengan apa yang kita punya, informasi yang kita punya," pungkas Pahala.

Berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan pada 15 Februari 2022 ke KPK. Eko Darmanto memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Akan tetapi, Eko Darmanto tercatat mempunyai utang sebesar Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga, total harta Eko setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).

Harta Eko pada 2021 itu, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.

Selanjutnya, Eko juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta; mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018 senilai Rp 600 juta; mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 15 juta; mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta.

Kemudian, mobil Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta; mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta; mobil Fargo Dodge Fargo 1957 senilai Rp 150 juta; mobil Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta; dan mobil Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.

Eko Darmanto juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 238.904.391 (Rp 238,9 juta).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya