Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Tak Masuk ke Draf RPKPU, Syarat SKCK Bagi Caleg Terpidana Diatur Terpisah

RABU, 08 MARET 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh Komisi Pemilihan Umum belum memasukkan syarat penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui, syarat melampirkan SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) memang tidak secara rinci disebutkan dalam draf RPKPU.

Akan tetapi, dirinya memastikan SKCK tetap akan menjadi syarat dokumen yang mesti dilampirkan ketika caleg mendaftar ke KPU.


“Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham usai menghadiri acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu, Idham berpendapat, ada pesan tersirat di Pasal 240 ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d, tentang pentingnya penyertaan SKCK bagi caleg.

Khusus aturan yang termuat pada Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu, memuat tentang syarat bagi caleg DPR untuk sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, aturan di Pasal 240 ayat (2) huruf d memuat syarat administratif bagi caleg DPR melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dalam aturan sebelumnya juga telah diatur mengenai syarat melampirkan SKCK bagi caleg, yaitu termaktub pada Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018.

Bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 adalah, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian”.

Ditambah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan caleg yang pernah tersangkut kasus hukum pidana lebih dari lima tahun, dan akan mendaftar sebagai peserta pemilu, sudah melewati masa tunggu lima tahun pasca keluar dari penjara.

Maka dari itu, Idham memastikan syarat penyertaan SKCK sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat UU Pemilu hingga Putusan MK, akan dituangkan KPU melalui aturan teknis di bawah PKPU.

“Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU 7/2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” demikian Idham menambahkan. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya