Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Tak Masuk ke Draf RPKPU, Syarat SKCK Bagi Caleg Terpidana Diatur Terpisah

RABU, 08 MARET 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh Komisi Pemilihan Umum belum memasukkan syarat penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui, syarat melampirkan SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) memang tidak secara rinci disebutkan dalam draf RPKPU.

Akan tetapi, dirinya memastikan SKCK tetap akan menjadi syarat dokumen yang mesti dilampirkan ketika caleg mendaftar ke KPU.


“Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham usai menghadiri acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu, Idham berpendapat, ada pesan tersirat di Pasal 240 ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d, tentang pentingnya penyertaan SKCK bagi caleg.

Khusus aturan yang termuat pada Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu, memuat tentang syarat bagi caleg DPR untuk sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, aturan di Pasal 240 ayat (2) huruf d memuat syarat administratif bagi caleg DPR melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dalam aturan sebelumnya juga telah diatur mengenai syarat melampirkan SKCK bagi caleg, yaitu termaktub pada Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018.

Bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 adalah, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian”.

Ditambah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan caleg yang pernah tersangkut kasus hukum pidana lebih dari lima tahun, dan akan mendaftar sebagai peserta pemilu, sudah melewati masa tunggu lima tahun pasca keluar dari penjara.

Maka dari itu, Idham memastikan syarat penyertaan SKCK sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat UU Pemilu hingga Putusan MK, akan dituangkan KPU melalui aturan teknis di bawah PKPU.

“Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU 7/2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” demikian Idham menambahkan. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya