Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Tak Masuk ke Draf RPKPU, Syarat SKCK Bagi Caleg Terpidana Diatur Terpisah

RABU, 08 MARET 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh Komisi Pemilihan Umum belum memasukkan syarat penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui, syarat melampirkan SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) memang tidak secara rinci disebutkan dalam draf RPKPU.

Akan tetapi, dirinya memastikan SKCK tetap akan menjadi syarat dokumen yang mesti dilampirkan ketika caleg mendaftar ke KPU.


“Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham usai menghadiri acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu, Idham berpendapat, ada pesan tersirat di Pasal 240 ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d, tentang pentingnya penyertaan SKCK bagi caleg.

Khusus aturan yang termuat pada Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu, memuat tentang syarat bagi caleg DPR untuk sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, aturan di Pasal 240 ayat (2) huruf d memuat syarat administratif bagi caleg DPR melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dalam aturan sebelumnya juga telah diatur mengenai syarat melampirkan SKCK bagi caleg, yaitu termaktub pada Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018.

Bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 adalah, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian”.

Ditambah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan caleg yang pernah tersangkut kasus hukum pidana lebih dari lima tahun, dan akan mendaftar sebagai peserta pemilu, sudah melewati masa tunggu lima tahun pasca keluar dari penjara.

Maka dari itu, Idham memastikan syarat penyertaan SKCK sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat UU Pemilu hingga Putusan MK, akan dituangkan KPU melalui aturan teknis di bawah PKPU.

“Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU 7/2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” demikian Idham menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya