Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Tak Masuk ke Draf RPKPU, Syarat SKCK Bagi Caleg Terpidana Diatur Terpisah

RABU, 08 MARET 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh Komisi Pemilihan Umum belum memasukkan syarat penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui, syarat melampirkan SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) memang tidak secara rinci disebutkan dalam draf RPKPU.

Akan tetapi, dirinya memastikan SKCK tetap akan menjadi syarat dokumen yang mesti dilampirkan ketika caleg mendaftar ke KPU.


“Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham usai menghadiri acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu, Idham berpendapat, ada pesan tersirat di Pasal 240 ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d, tentang pentingnya penyertaan SKCK bagi caleg.

Khusus aturan yang termuat pada Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu, memuat tentang syarat bagi caleg DPR untuk sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, aturan di Pasal 240 ayat (2) huruf d memuat syarat administratif bagi caleg DPR melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dalam aturan sebelumnya juga telah diatur mengenai syarat melampirkan SKCK bagi caleg, yaitu termaktub pada Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018.

Bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 adalah, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian”.

Ditambah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan caleg yang pernah tersangkut kasus hukum pidana lebih dari lima tahun, dan akan mendaftar sebagai peserta pemilu, sudah melewati masa tunggu lima tahun pasca keluar dari penjara.

Maka dari itu, Idham memastikan syarat penyertaan SKCK sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat UU Pemilu hingga Putusan MK, akan dituangkan KPU melalui aturan teknis di bawah PKPU.

“Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU 7/2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” demikian Idham menambahkan. 

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya