Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra/Repro

Politik

Dukung Sistem Proporsional Tertutup Kembali Diterapkan, Ini Argumentasi Yusril

RABU, 08 MARET 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 3 hal pokok yang jadi landasan argumentasi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, untuk mengubah sistem pemilihan legislatif (pileg), dari daftar terbuka kembali menjadi daftar tertutup.

Yusril menyampaikan perspektif hukumnya dalam sidang lanjutan uji materiil Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Yusril mengurai, PBB menginginkan perubahan sistem proporsional terbuka kembali menjadi sistem proporsional tertutup. Ada 3 hal pokok yang ia sebutkan menjadi landasan argumentasinya.


“Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena melemahkan. Mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan menurunkan kualitas pemilihan umum,” papar Yusril di hadapan Majelis Hakim Konstitusi persidangan yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu contohnya, disebutkan Yusril, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur soal pelaksanaan sistem proporsional terbuka, yang dianggapnya telah mendegradasi peranan parpol bagi negara demokrasi.

“Menjadi terdengar aneh ketika parpol direduksi perannya sekadar pengusung kandidat saja, dan tidak memiliki peran sama sekali untuk menentukan atau memutuskan siapa calon kandidat yang benar-benar akan duduk di pos jabatan politik yang diperebutkan,” tuturnya.

Maka dari itu, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menilai, pemberlakuan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu telah mereduksi kedudukan parpol dari posisinya selaku kontestan pemilu, dan memiliki program serta kader-kader yang bertindak untuk dan atas nama nilai-nilai perjuangannya.

“Dan telah dijamin oleh konstitusi untuk itu. Tapi justru menjadi sekadar promotor keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusungnya itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri,” demikian Yusril.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya