Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra/Repro

Politik

Dukung Sistem Proporsional Tertutup Kembali Diterapkan, Ini Argumentasi Yusril

RABU, 08 MARET 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 3 hal pokok yang jadi landasan argumentasi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, untuk mengubah sistem pemilihan legislatif (pileg), dari daftar terbuka kembali menjadi daftar tertutup.

Yusril menyampaikan perspektif hukumnya dalam sidang lanjutan uji materiil Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Yusril mengurai, PBB menginginkan perubahan sistem proporsional terbuka kembali menjadi sistem proporsional tertutup. Ada 3 hal pokok yang ia sebutkan menjadi landasan argumentasinya.


“Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena melemahkan. Mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan menurunkan kualitas pemilihan umum,” papar Yusril di hadapan Majelis Hakim Konstitusi persidangan yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu contohnya, disebutkan Yusril, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur soal pelaksanaan sistem proporsional terbuka, yang dianggapnya telah mendegradasi peranan parpol bagi negara demokrasi.

“Menjadi terdengar aneh ketika parpol direduksi perannya sekadar pengusung kandidat saja, dan tidak memiliki peran sama sekali untuk menentukan atau memutuskan siapa calon kandidat yang benar-benar akan duduk di pos jabatan politik yang diperebutkan,” tuturnya.

Maka dari itu, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menilai, pemberlakuan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu telah mereduksi kedudukan parpol dari posisinya selaku kontestan pemilu, dan memiliki program serta kader-kader yang bertindak untuk dan atas nama nilai-nilai perjuangannya.

“Dan telah dijamin oleh konstitusi untuk itu. Tapi justru menjadi sekadar promotor keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusungnya itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri,” demikian Yusril.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya