Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Yusril Hadiri Sidang Uji Materiil di MK Hari Ini

RABU, 08 MARET 2023 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang uji materiil norma sistem  pemilihan legislatif (pileg) dengan mekanisme daftar terbuka dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK). Agendanya adalah mendengar keterangan Pihak Terkait, yang dalam hal ini dari partai politik (parpol).

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id untuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Pihak Terkait dari parpol yang didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB).

Terkait agenda itu, Ketua Umum DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan hadir di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

“Giliran PBB sebagai Pihak Terkait untuk membacakan keterangan dan pendirian PBB tentang Pemilu Sistem Proporsional Tertutup di sidang Mahkamah Konsitusi. Saya akan hadir langsung di Sidang MK,” ujar Yusril melalui akun Twitternya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3).

Uji materiil atau judicial review norma sistem pemilu proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Permohonan uji materiil itu yang kemudian direspons PBB dengan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke MK. Yusril menyatakan, salah satu alasan pihaknya adalah karena sistem pileg tertutup lebih bermanfaat ketimbang dengan sistem terbuka.

Menurut Yusril, masyarakat akan mendapat wakil rakyat yang lebih baik dengan pelaksanaan sistem proporsional tertutup. Karena siapapun bisa menjadi anggota DPR meskipun tak punya uang.

“Kalau sekarang miris ya. Partai yang tidak punya ideologi yang jelas, tidak punya sejarah tapi punya modal jadi (anggota DPR),” ucap Yusril kepada wartawan pada 11 Januari 2023 lalu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya