Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Yusril Hadiri Sidang Uji Materiil di MK Hari Ini

RABU, 08 MARET 2023 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang uji materiil norma sistem  pemilihan legislatif (pileg) dengan mekanisme daftar terbuka dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK). Agendanya adalah mendengar keterangan Pihak Terkait, yang dalam hal ini dari partai politik (parpol).

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id untuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Pihak Terkait dari parpol yang didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB).

Terkait agenda itu, Ketua Umum DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan hadir di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).


“Giliran PBB sebagai Pihak Terkait untuk membacakan keterangan dan pendirian PBB tentang Pemilu Sistem Proporsional Tertutup di sidang Mahkamah Konsitusi. Saya akan hadir langsung di Sidang MK,” ujar Yusril melalui akun Twitternya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3).

Uji materiil atau judicial review norma sistem pemilu proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Permohonan uji materiil itu yang kemudian direspons PBB dengan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke MK. Yusril menyatakan, salah satu alasan pihaknya adalah karena sistem pileg tertutup lebih bermanfaat ketimbang dengan sistem terbuka.

Menurut Yusril, masyarakat akan mendapat wakil rakyat yang lebih baik dengan pelaksanaan sistem proporsional tertutup. Karena siapapun bisa menjadi anggota DPR meskipun tak punya uang.

“Kalau sekarang miris ya. Partai yang tidak punya ideologi yang jelas, tidak punya sejarah tapi punya modal jadi (anggota DPR),” ucap Yusril kepada wartawan pada 11 Januari 2023 lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya