Berita

Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

Hari Ini, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diperiksa KPK

SELASA, 07 MARET 2023 | 06:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Eko Darmanto, Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan yang tak wajar.

Menurut juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Eko Darmanto akan diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/3).

"Surat undangan sudah kami kirim, untuk permintaan klarifikasi LHKPN, hari ini, 7 Maret 2023 pukul 09.00 di Gedung Merah Putih," jelas Ipi, melalui pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (7/3).


Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan KPK akan menelusuri semua aset yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Semua aspek yang ada di LHKPN beliau (akan didalami)" katanya.

KPK mencurigai harta kekayaan Eko Darmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, lantaran yang bersangkutan memiliki utang besar, tetapi tak sepadan dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat eselon III.

"Lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, Rp 4 miliar, lu bayar 10 tahun aja, lu makan apa penghasilan cuma Rp 500 juta, bayar utang Rp 4 miliar 10 tahun. Nah itu keanehan itu kita lihat. Iya (pemasukan hanya gaji) ASN doang," jelas Pahala.

Eko Darmanto jadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah di akun media sosialnya beredar. Tetapi saat ini dia sudah menutup akun Instagram yang terdapat foto-foto yang sempat viral itu.

Berdasar LHKPN 2021, dilaporkan pada 15 Februari 2022, Eko Darmanto memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Tetapi dia tercatat punya utang Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga total harta setelah dikurangi utang sebesar Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).

Harta Eko pada 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.

Dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan 2018 senilai Rp 850 juta; mobil Mercedes Benz Sedan 2018 senilai Rp 600 juta; mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 15 juta; mobil Chevrolet Bell Air 1955 senilai Rp 200 juta.

Kemudian mobil Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta; mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta; mobil Fargo Dodge Fargo 1957 senilai Rp 150 juta; mobil Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta; dan mobil Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.

Eko juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 238.904.391 (Rp 238,9 juta).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya