Berita

Presiden KPI, Pitra Romadoni/RMOL

Politik

Soroti Bagian Subjek Hukum, KPI Ikut Gugat PN Jakpus ke Komisi Yudisial

SENIN, 06 MARET 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang salah satu isinya adalah menunda Pemilu Serentak 2024, dipertanyakan publik. Pasalnya, dari segi pelaporan ada satu unsur yang dirasa janggal, yaitu mengenai subjek hukum.

Kejanggalan tersebut dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, ke kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

“Anehnya, putusan PN Jakpus, di poin dua disebutkan Penggugat adalah parpol. Sedangkan di sini (dokumen permohonan gugatan), Penggugat adalah orang perorangan, AP dan DOTK (Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik),” ujar Presiden KPI, Pitra Romadoni usai pelaporan.


Selain itu, Pitra juga melihat tidak ada kesesuaian antara materiil hingga petitum gugatan yang dilayangkan dua Penggugat dengan kewenangan hakim pengadilan.

“Menurut hemat kami, putusan itu telah melanggar konstitusi negara Republik Indonesia Pasal 22E ayat (1), bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Pitra menggugat PN Jakpus yang ia anggap telah membuat kekisruhan, karena memutus penundaan Pemilu Serentak 2024 harus dilaksanakan, dengan alasan gugatan Prima yang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional melakukan tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Panggil hakim dan jelaskan apa motifnya. Dan jelaskan ke rakyat bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” demikian Pitra menambahkan. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya